KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sah, pemerintah mengeluarkan program pemulihan ekonomi nasioal dan singkat PEN. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, beleud yang ditandangani Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2020, dan diundangkan 11 Mei 2020 itu mengatur lengkap pelaksaan PEN. Dalam pelaksaan PEN, pemerintah dapat melakukan empat hal penting. Pertama, melakukan penyertaan modal negara (PMN). Kedua, pemerintah bisa melakukan penempatan dana. Ketiga, pemerintah bisa melakukan investasi, Keempat, pemerintah bisa melaukan penjaminan.
Program pemulihan ekonomi, GIAA dan KRAS dapat talangan dana Rp 11,5 triliun
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sah, pemerintah mengeluarkan program pemulihan ekonomi nasioal dan singkat PEN. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, beleud yang ditandangani Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2020, dan diundangkan 11 Mei 2020 itu mengatur lengkap pelaksaan PEN. Dalam pelaksaan PEN, pemerintah dapat melakukan empat hal penting. Pertama, melakukan penyertaan modal negara (PMN). Kedua, pemerintah bisa melakukan penempatan dana. Ketiga, pemerintah bisa melakukan investasi, Keempat, pemerintah bisa melaukan penjaminan.