Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2022 Diperluas, Ada Gratis PKB



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2022 di Jawa Timur diperluas. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan insentif baru berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam program pemutihan pajak kendaraan 2022.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak. Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan setiap tahun maupun lima tahunan.Selama masa pemutihan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus pusing memikirkan denda.

Rencana awal, program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur dibuka mulai 1 April dan berlaku hingga 30 Juni 2022. Pemutihan pajak kendaraan 2022 di Jawa Timur antara lain berlaku untuk sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Pemutihan pajak ini berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di dalam maupun di luar provinsi Jawa Timur.


Lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 92 hari ke depan sampai 30 September 2022.

Baca Juga: Pemutihan Pajak DKI Jakarta 2022, Selain Kendaraan, Denda Pajak Daerah Juga Dihapus

Terbaru, pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2022 memberikan pembebasan PKB 100% untuk dua jenis kendaraan. Gratis PKB dalam pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2022 ini berlaku untuk angkutan umum, mikrolet dan ojek oline.

Pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2022 gratis PKB mikrolet dan ojek online ini berlaku mulai 19 September 2022. Masyarakat dapat memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2022 gratis PKB mikrolet dan ojek online hingga 15 Desember 2022.

Selain gratis PKB, pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2022 juga memberikan bebas bea balik nama (BBN) II dan seterusnya. Selain itu, bebas sanksi administrasi PKB dan BBNKB.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam akun Instagram resminya mengajak warga Jatim untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2022 tersebut.

"Bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online, segera urus pajak tahunan ke kantor bersama samsat untuk mendapatkan pembebasan pajak kendaraan bermotor nol rupiah," tulis akun Instagram Khofifah.ip.

Khofifah menambahkan, pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2022 gratis PKB mikrolet dan ojek online ini untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah upaya pengendalian inflasi. Pasalnya, inflasi meningkat setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) awal September 2022.

Jika berminat mengikuti pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2022 gratis PKB mikrolet dan ojek online, cermati syarat berikut ini:

  • KTP, STNK dan bukti sebagai ojek online
  • Pembatasan PKB 100% berlaku di Samsat Induk
Diberitakan sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur berlaku sejak 1 April 2022. Gubernur Khofifah menerangkan, program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2022 ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

"Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang pro rakyat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak  kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak," terangnya

Sejauh ini, Gubernur Khofifah menilai bahwa minat masyarakat akan program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2022 sangat tinggi. Mengingat, telah ada 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2022 itu sejak 1 April hingga 27 Juni 2022.

Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2022 tersebut juga sukses berkontribusi dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar.

Hal ini menunjukkan, betapa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26% pada semester pertama tahun 2022.

Di samping capaian target PKB sebesar 52,9% dan BBNKB senilai 66,7%, pendapatan daerah juga didukung oleh capaian target Pajak Bahan Bakar KB sehanyak 58,91%, Pajak Air Permukaan sebanyak 67,08%, Pajak Rokok sebanyak 41,47%, retribusi jasa usaha sebanyak 61,03%, serta penerimaan lain-lain yang mencapai 48,91%.

"Ini adalah hasil yang sangat membahagiakan dan membanggakan. Maka kepada para stakeholder dan Samsat, saya mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja dan dukungan dalam program ini," ungkapnya.

Selain itu, kepada para wajib pajak, Gubrnur Khofifah  juga mengapresiasi ketaatan dalam menunaikan kewajiban. Tak tanggung-tanggung, Pemerintah Provinsi Jatim mengapresiasi dengan kembali memberikan hadiah sebanyak 46 tabungan umroh.

Hadiah ini akan diundi dalam 3 tahap. Pada tahap pertama telah dilakukan bulan Ramadhan lalu dan telah dimenangkan oleh 15 orang.

Sedangkan tahap kedua akan diundi pada HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti. Untuk tahap ketiga akan dilakukan pada Hari Jadi Jatim yakni pada Oktober mendatang.

Itulah info program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2022 yang diperluas dengan fasilitas gratis PKB untuk mikrolet dan ojek online. Jangan sampai terlewatkan ya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto