KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menggelar program pengampunan pajak. Bila tidak ada aral melintang tahun depan para pengemplang pajak bisa ikut serta program tersebut. Berdasarkan materi pemaparan Rapat Kerja (Raker) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (31/5) pemerintah akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua program. Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.
Program pengampunan pajak dinilai dilematis bagi pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menggelar program pengampunan pajak. Bila tidak ada aral melintang tahun depan para pengemplang pajak bisa ikut serta program tersebut. Berdasarkan materi pemaparan Rapat Kerja (Raker) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (31/5) pemerintah akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua program. Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak, atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak.