KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan kesempatan bagi para pengemplang pajak untuk ikut program pengampunan pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berjalan selama enam bulan, yaitu dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun meminta aturan turunan dari PPS ini. Pasalnya, sudah banyak pengusaha yang bertanya-tanya terkait rincian program ini. “Semua menunggu aturan turunannya. Orang-orang bertanya, bagaimana soal hilirisasi? Lebih baik dari Bu Sri Mulyani saja yang menjelaskan karena tanpa itu, orang-orang bingung,” ujar Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Selasa (14/12).
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berlaku awal 2022, aturan turunan diharmonisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan kesempatan bagi para pengemplang pajak untuk ikut program pengampunan pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berjalan selama enam bulan, yaitu dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun meminta aturan turunan dari PPS ini. Pasalnya, sudah banyak pengusaha yang bertanya-tanya terkait rincian program ini. “Semua menunggu aturan turunannya. Orang-orang bertanya, bagaimana soal hilirisasi? Lebih baik dari Bu Sri Mulyani saja yang menjelaskan karena tanpa itu, orang-orang bingung,” ujar Wakil Ketua Umum Apindo Suryadi Sasmita dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Selasa (14/12).