Program Penjaminan Polis Hanya Jamin Unsur Proteksi, YOII Nilai Sudah Tepat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Dalam UU P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut, tertuang mandat berupa fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat program penjaminan polis.

Pada Pasal 83, tertuang program penjaminan polis hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. Dijelaskan bahwa program penjaminan polis tidak menjamin unsur investasi yang melekat pada produk asuransi. 

Tertuang juga program asuransi sosial dan program asuransi wajib dikecualikan dari program penjaminan polis. Adapun penyelenggaraan program penjaminan polis berlaku paling lambat pada Januari 2028.


Baca Juga: Premi Personal Accident Asuransi Digital Bersama (YOII) Naik 30%, Ini Pendorongnya

PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) menilai pengaturan tersebut cukup relevan dengan karakteristik risiko yang ditanggung. Corporate Secretary PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) Rahmat Dwiyanto mengatakan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi memiliki risiko pasar dan fluktuasi nilai investasi yang melekat pada produk tersebut.

"Dengan demikian, terbilang wajar apabila tidak termasuk dalam cakupan penjaminan," ujarnya kepada Kontan, Kamis (25/6).

Lebih lanjut, Rahmat menyampaikan pengecualian terhadap program asuransi sosial dan asuransi wajib juga dapat dipahami, mengingat program tersebut telah memiliki mekanisme dan dukungan tersendiri. 

Secara umum, dia bilang fokus penjaminan pada produk dan lini usaha tertentu merupakan langkah yang tepat untuk memastikan program dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Sementara itu, YOII mendukung adanya implementasi program penjaminan polis yang diatur dalam UU P2SK. Rahmat menerangkan kebijakan itu dapat memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, serta mendukung stabilitas sistem keuangan. 

Namun, Rahmat menilai implementasinya juga akan menjadi tantangan, terutama pada masa transisi. Sebab, dia mengatakan perusahaan perlu menyesuaikan proses bisnis, tata kelola, dan perencanaan keuangan terkait premi penjaminan dan iuran berkala. Selain itu, penting juga menerapkan underwriting yang prudent.

Jika menilik dalam perubahan UU P2SK, Pasal 6 menerangkan, dalam rangka melaksanakan tugas, LPS berwenang menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta menetapkan dan memungut iuran awal pada saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta.

Baca Juga: AAUI: Ekosistem Digital dan E-Commerce Buka Peluang Pertumbuhan Asuransi Marine Cargo

Pada Pasal 53 ayat 1, tertuang perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Dijelaskan juga program penjaminan polis dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang ditetapkan sebagai perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dalam resolusi. 

Selain itu, keberadaan program penjaminan polis juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian pada umumnya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.

Pada Pasal 79, tertuang bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari kegagalan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam memenuhi kewajibannya akibat mengalami kesulitan keuangan. Dalam ayat 3, program penjaminan polis dapat menggunakan prinsip syariah.

Dalam Pasal 81 ayat 1, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menjadi peserta program penjaminan polis wajib menyerahkan berbagai dokumen dan surat pernyataan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News