KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Urgensi adanya program penjaminan polis tampaknya tak mempengaruhi niat mempercepat kehadiran program tersebut. Sebab, RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberi waktu lima tahun setelah diundangkan. Sejatinya, hal tersebut tak ada bedanya dengan UU Nomor 40 Tahun 2014 yang memberikan mandat pembentukan Lembaga Penjamin Polis setelah tiga tahun. Hanya saja, tak ada realisasinya. Namun, ada sedikit harapan program ini berjalan sesuai dengan rencana di RUU P2SK ini, sebab Lembaga Penjamin Polis (LPS) yang bakal mengemban tugas program tersebut telah menyiapkan roadmap selama lima tahun.
Program Penjaminan Polis Mulai Dibahas, LPS Prioritaskan SDM dan Struktur Organisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Urgensi adanya program penjaminan polis tampaknya tak mempengaruhi niat mempercepat kehadiran program tersebut. Sebab, RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberi waktu lima tahun setelah diundangkan. Sejatinya, hal tersebut tak ada bedanya dengan UU Nomor 40 Tahun 2014 yang memberikan mandat pembentukan Lembaga Penjamin Polis setelah tiga tahun. Hanya saja, tak ada realisasinya. Namun, ada sedikit harapan program ini berjalan sesuai dengan rencana di RUU P2SK ini, sebab Lembaga Penjamin Polis (LPS) yang bakal mengemban tugas program tersebut telah menyiapkan roadmap selama lima tahun.