KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu poin penting dalam beleid yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut adalah penambahan mandat bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelenggarakan program penjaminan polis asuransi.
Baca Juga: Saham Big Banks Kompak Menguat Kamis (25/6), Ini Saham Pilihan RHB Sekuritas Dalam Pasal 83 UU P2SK disebutkan bahwa program penjaminan polis hanya mencakup unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. Adapun unsur investasi yang melekat pada produk asuransi tidak termasuk dalam cakupan penjaminan. Selain itu, program asuransi sosial dan program asuransi wajib juga dikecualikan dari skema penjaminan polis. Pemerintah menargetkan penyelenggaraan program penjaminan polis mulai berlaku paling lambat pada Januari 2028. Direktur Teknik PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) atau Maximus Insurance, Lianny, menilai pengaturan tersebut sudah tepat dan sejalan dengan tujuan utama program penjaminan polis, yakni melindungi manfaat proteksi yang menjadi inti produk asuransi. "Pengecualian unsur investasi merupakan pendekatan yang wajar karena risiko investasi pada dasarnya mengikuti dinamika pasar," ujarnya kepada Kontan.co.id, Kamis (25/6).
Baca Juga: OJK Restui Merger BPR Ophir ke BPR Swadaya Anak Nagari Lianny juga menilai pengecualian terhadap program asuransi sosial dan asuransi wajib merupakan langkah yang tepat karena kedua program tersebut telah memiliki mekanisme perlindungan tersendiri. Menurutnya, penerapan program secara bertahap pada lini usaha tertentu juga merupakan langkah yang prudent untuk memastikan kesiapan industri serta efektivitas implementasi sebelum cakupan program diperluas di masa mendatang. Maximus Insurance menyambut positif kehadiran program penjaminan polis yang akan dijalankan oleh LPS. Kebijakan tersebut diyakini dapat memperkuat perlindungan pemegang polis sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Meski demikian, Lianny mengingatkan bahwa industri membutuhkan masa transisi yang memadai untuk menyesuaikan aspek operasional, tata kelola, manajemen risiko, hingga kewajiban pembayaran premi penjaminan yang nantinya akan ditetapkan oleh LPS. "Oleh karena itu, kesiapan regulasi, industri, dan edukasi kepada masyarakat menjadi faktor penting agar implementasinya berjalan efektif pada 2028," katanya.
Baca Juga: Program Penjaminan Polis Hanya Jamin Unsur Proteksi, YOII Nilai Sudah Tepat Asuransi Wajib Menjadi Peserta Dalam perubahan UU P2SK, Pasal 6 memberikan kewenangan kepada LPS untuk menetapkan dan memungut premi penjaminan serta iuran berkala program penjaminan polis. LPS juga berwenang memungut iuran awal saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta program. Sementara itu, Pasal 53 ayat (1) mengatur bahwa seluruh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Program ini dirancang untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang ditetapkan dalam proses resolusi akibat mengalami kesulitan keuangan.
Baca Juga: Pertumbuhan Kredit Konsumsi Perbankan Melamban, Tekanan Daya Beli Belum Berakhir Selain memberikan perlindungan kepada pemegang polis, keberadaan program penjaminan polis juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian sehingga mendorong peningkatan penetrasi asuransi di Indonesia. Dalam Pasal 79 disebutkan bahwa tujuan utama program penjaminan polis adalah melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari kegagalan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam memenuhi kewajibannya akibat mengalami kesulitan keuangan. Program tersebut juga dapat diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Adapun Pasal 81 ayat (1) mengatur bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menjadi peserta program wajib menyerahkan dokumen dan surat pernyataan tertentu kepada LPS. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban peserta akan diatur melalui Peraturan LPS. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News