Program perumahan JHT tak bentrok dengan Tapera



Jakarta. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meyakini program perumahan di Jaminan Hari Tua (JHT) tak akan tumpang tindih dengan amanat di Undang-Undang (UU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pasalnya, program perumahan di JHT hanyalah manfaat tambahan. Ini hanya membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Sehingga bila dihitung secara kemampuan untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat Indonesia tidak akan dapat mencukupi," ujar Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto.


Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja bilang, manfaat tambahan program perumahan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan itu dimaksudkan agar peserta yang ikut program tidak hanya menerima manfaat disaat mengalami resiko saja.

Meski tidak merinci, Irvansyah mengatakan bila skema program perumahan yang diterapkan BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan semangat yang diamanatkan oleh UU Tapera. "Kami tidak akan mungkin bisa (memenuhi) sampai disana," ujar Irvansyah.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai bila program perumahan rakyat ini tumpang tindih dengan kebijakan yang lain. Bagi Apindo, sebenarnya persoalan penyediaan perumahan ini dikelola dalam satu wadah pendanaan. Hal tersebut dilakukan agar dana yang terhimpun lebih besar dan biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan menjadi ringan.

Ketua Umum Hariyadi Sukamdani Ketua Umum mengatakan, dengan hadirnya Tapera ini pengelolaan dana perumahan telah terpecah menjadi dua. Saat ini di dalam program JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan telah mengalokasikan dana untuk perumahan juga.

Padahal dengan penggabungan dana kelolaan JHT untuk fasilitas perumahan yang mencapai Rp 54 triliun, anggaran FLPP Rp 33,3 Triliun, serta Bantuan Tabungan dan Uang Muka Perumahan yang mencapai Rp 10 triliun, hal tersebut lebih dari cukup untuk dialokasikan dalam program penyediaan perumahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto