KONTAN.CO.ID - Beberapa program studi (prodi) memiliki mata kuliah wajib Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau magang. Mata kuliah tersebut menjadi salah satu syarat wajib untuk lulus. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendukbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) membuka kembali program PKL untuk mahasiswa. Bersumber dari Instagram Dikti (3/3), Program PKL ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan pengalaman baru dan mengasah keterampilan di lingkungan pemerintahan.
Persyaratan umum
- Mahasiswa aktif pada perguruan tinggi di bawah Kemendikbud.
- Memiliki mata kuliah wajib untuk mengikuti program PKL atau magang dari perguruan tinggi masing-masing atau magang merupakan syarat wajib kelulusan.
- Menguasai program serta isu terkini yang terkait dengan pendidikan tinggi.
- Dapat bekerja sama baik secara individual maupun di dalam tim.
- Dapat bekerja secara cepat, tepat, dan tanggap.
- Sangat diutamakan bagi yang memiliki alat kerja pribadi sesuai dengan kemampuan dan posisi yang dipilih.
- Berdomisili di area Jabodetabek dan siap melakukan kegiatan dari kantor sekurang-kurangnya dua kali dalam seminggu selama periode magang berlangsung.
Dokumen persyaratan PKL
- Surat pengantar yang ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi dan ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan posisi yang dipilih.
- Kartu Tanda Mahasiswa dan Kartu Rencana Studi yang melampirkan mata kuliah magang/KKL/internship/Job Training/dan lain-lain.
- CV yang memuat pas foto terbaru serta portofolio sesuai dengan bidang yang dilamar (dalam format PDF atau link untuk video dan animasi).
- Surat kesediaan diri untuk mengikuti program magang hingga selesai dan menjalankan semua tugas dengan baik yang ditandatangani di atas materai.