Program prioritas 100 hari terakhir pemerintah SBY



JAKARTA. Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya menyusun daftar program prioritas yang harus diselesaikan dalam 100 hari terakhir. Setidaknya, ada 116 program yang harus diselesaikan oleh 44 kementerian/lembaga (K/L) sebelum tanggal 10 Oktober 2014.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Armida Alisjahbana menuturkan, ke-116 program ini diidentifikasi dari masing-masing tugas K/L. 

Ia mencontohkan, untuk Kementerian Keuangan (Kemkeu), ada lima program yang harus diselesaikan. Salah satunya yakni mengkaji pembentukan badan penerimaan negara (BPN). Tujuannya untuk memaksimalkan penerimaan keuangan negara. "Ini kaitannya dengan penataan kelembagaan struktur di Kementerian Keuangan," jelasnya, Rabu (23/7).


Dalam kajian tersebut, kata Armida akan dibahas kemungkinan pemisahan Direktorat Jeneral Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Kemkeu. Tujuannya untuk mendongkrak penerimaan negara. Maklum, selama ini dua lembaga tersebut merupakan ujung tombak pemerintah untuk mendongkrak penerimaan negara. 

Empat program lain yang harus diselesaikan Kemkeu ialah penelusuran aset kredit eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengelolaan anggaran dan keuangan desa, menerbitkan revisi PP nomor 57 tahun 2007 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sehingga memungkinkan PNBP peta rupa bumi Indonesia 1:50.000,  termasuk data informasi geospasial dan non geospasial, dan terakhir menerbitkan PP tentang hak keuangan dan fasilitas pejabat negara. 

Kementerian lain yang paling banyak mendapatkan jatah program 100 hari terakhir adalah Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Armida bilang, setidaknya ada delapan program yang harus diselesaikan oleh kementerian yang digawangi Chairul Tanjung ini. 

Antara lain penyelesaian akuisisi lahan untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa Tengah 2x1000 megawatt (MW), menyelesaikan draft final guarantee agreement yang disetujui oleh penawar potensial untuk lelang PLTU mulut tambang Sumatra Selatan 9 dan 10, penetapan term and condition untuk PSC East Natuna, menandatangani Service level agreement (SLA) migas antara seluruh K/L terkait, pemerintah daerah dan SKK migas. 

Lalu menyelesaikan laporan rekomendasi strategi penurunan subsidi energi untuk diserahkan ke presiden, serta menerbitkan instruksi presiden tentang penanganan dwelling time di pelabuhan.

Tak ada sanksi

Armida bilang, seluruh program ini akan diselesaikan dalam waktu tiga bulan ke depan. Ini sejatinya bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2009-2014, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2014, serta berbagai instruksi presiden dan kontrak kinerja masing-masing K/L. "Pemerintah tak menetapkan sanksi khusus bagi K/L yang tak mampu menyelesaikan," kata Armida. 

Armida yakin, K/L bisa menyelesaikan seluruh program 100 hari terakhir ini karena penentuan program ini sudah mempertimbangkan kemampuan masing-masing K/L. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto