KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional menargetkan program reforma agraria hingga tahun 2019 sebanyak 9 juta bidang lahan. Realisasinya hingga 2017 telah mencapai penataan aset hingga 6,49 juta lahan. Namun bukan berarti prosesnya tanpa kendala. Direktur Jenderal Penataan Agraria Muhammad Ikhsan merinci, hingga akhir 2017, Kementerian ATR telah melakukan legalisasi aset tanah transmigran sebanyak 20.252 bidang, legalisasi aset 6,207 juta bidang, dan redistribusi tanah sebanyak 262.189 bidang tanah. Dus menurut Ikhsan, target Reforma Agraria masih sangat feasible untuk dilakukan. "Bahkan saat ini merupakan momentum yang sangat tepat untuk melaksanakannya, mengingat tujuan reforma agraria antara lain adalah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah itu sendiri," ungkapnya, Kamis (29/3).
Program reforma agraria masih terkendala
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional menargetkan program reforma agraria hingga tahun 2019 sebanyak 9 juta bidang lahan. Realisasinya hingga 2017 telah mencapai penataan aset hingga 6,49 juta lahan. Namun bukan berarti prosesnya tanpa kendala. Direktur Jenderal Penataan Agraria Muhammad Ikhsan merinci, hingga akhir 2017, Kementerian ATR telah melakukan legalisasi aset tanah transmigran sebanyak 20.252 bidang, legalisasi aset 6,207 juta bidang, dan redistribusi tanah sebanyak 262.189 bidang tanah. Dus menurut Ikhsan, target Reforma Agraria masih sangat feasible untuk dilakukan. "Bahkan saat ini merupakan momentum yang sangat tepat untuk melaksanakannya, mengingat tujuan reforma agraria antara lain adalah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah itu sendiri," ungkapnya, Kamis (29/3).