Program Subsidi Motor Listrik Akan Dievaluasi, Ini Sebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bakal melakukan evaluasi terhadap penyaluran bantuan subsidi sepeda motor listrik dari pemerintah yang berjalan tahun 2023.

Mengutip situs Sisapira pada Kamis (27/7) pukul 09.30 WIB, baru ada 36 unit motor listrik bersubsidi yang berhasil disalurkan kepada konsumen. Selain itu, sebanyak 1.015 unit motor listrik sedang dalam proses pendaftaran dan 142 unit yang telah terverifikasi. Adapun sisa kuota motor listrik subsidi berjumlah 198.807 unit. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyadari penyaluran bantuan subsidi motor listrik belum sepenuhnya optimal sejak pertama kali dimulai pada 20 Maret silam. Maka dari itu, pemerintah bakal segera mengevaluasi apa saja hal yang dinilai kurang dari kebijakan tersebut, baik dari sisi harga, skema subsidi, maupun distribusinya.


Baca Juga: Kemenperin-JICA Bersinergi Pacu Industri Motor Listrik di Indonesia

"Kami ingin pastikan program bantuan kendaraan listrik, baik itu motor ataupun mobil listrik bisa berjalan baik. Oleh sebab itu, evaluasi dilakukan," ujar dia ketika ditemui di Gedung Kemenperin, Kamis (27/7).

Sayangnya, Menperin tidak menyebut berapa lama proses evaluasi kebijakan subsidi motor listrik dilakukan. Yang pasti, pihak Kemenperin terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain untuk evaluasi tersebut.

Di samping itu, Menperin juga memastikan program bantuan motor listrik akan berlanjut pada 2024 mendatang. Meski tidak dijelaskan lebih rinci, Agus menyebut sudah tersedia pagu indikatif APBN 2024 di Kemenperin yang ditujukan untuk kebutuhan subsidi motor listrik.

Baca Juga: Energi Baru Terbarukan (EBT) Menjanjikan, Emiten Berlomba-lomba Garap Segmen Ini

Dalam berita sebelumnya, pemerintah menyediakan anggaran Rp 1,4 triliun untuk subsidi motor listrik sebanyak 200.000 unit pada 2023. Sedangkan pada 2024, pemerintah bakal mengucurkan dana Rp 350 miliar untuk subsidi 50.000 unit motor listrik.

Agus juga tak menampik adanya potensi penambahan model motor listrik yang berhak ikut program subsidi dari pemerintah pada masa mendatang. Ini dengan syarat bahwa pihak produsen harus memproduksi motor listrik di Tanah Air dengan memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.

"Kami tetap mendorong supaya ada penguatan struktur industri motor listriknya juga," pungkas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .