KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan peraturan pemerintah (RPP) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster UMKM dan koperasi ditargetkan bisa rampung bulan ini. Deputi bidang SDM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Arif Rahman Hakim menuturkan, pembahasan aturan turunan tersebut kini sudah sampai angka 90%. Arif menerangkan, pada 5 November lalu sudah dilakukan konsultasi publik terhadap RPP tersebut. "Tanggal 6 November dilanjutkan pembahasan substansi yang masih memerlukan kesepakatan antar Kementerian/Lembaga (K/L), pembahasan kriteria UMKM. Kemudian per 8 November Alhamdulillah sudah 90 persenan," jelas Arif saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (8/11).
Progres pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja klaster UMKM koperasi capai 90%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan peraturan pemerintah (RPP) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster UMKM dan koperasi ditargetkan bisa rampung bulan ini. Deputi bidang SDM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Arif Rahman Hakim menuturkan, pembahasan aturan turunan tersebut kini sudah sampai angka 90%. Arif menerangkan, pada 5 November lalu sudah dilakukan konsultasi publik terhadap RPP tersebut. "Tanggal 6 November dilanjutkan pembahasan substansi yang masih memerlukan kesepakatan antar Kementerian/Lembaga (K/L), pembahasan kriteria UMKM. Kemudian per 8 November Alhamdulillah sudah 90 persenan," jelas Arif saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (8/11).