KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia mewajibkan penggunaan kartu chip 100% mulai 1 Januari 2022, sesuai Surat Edaran BI No. 17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online Enam Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) turut mendukung ketentuan regulator perbankan dalam mendorong nasabah mengimplementasikan chip pada kartu debit BCA, untuk mengurangi tindak kejahatan dalam bertransaksi perbankan. “Hingga Juni 2021, jumlah kartu debit BCA tercatat sekitar 24 juta dimana sekitar hampir 20,6 juta, atau setara dengan 85% sudah menggunakan chip,” ujar Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn kepada KONTAN, Kamis (12/8).
Progres peralihan ke kartu debit berbasis chip di BCA sudah mencapai 85%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia mewajibkan penggunaan kartu chip 100% mulai 1 Januari 2022, sesuai Surat Edaran BI No. 17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online Enam Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) turut mendukung ketentuan regulator perbankan dalam mendorong nasabah mengimplementasikan chip pada kartu debit BCA, untuk mengurangi tindak kejahatan dalam bertransaksi perbankan. “Hingga Juni 2021, jumlah kartu debit BCA tercatat sekitar 24 juta dimana sekitar hampir 20,6 juta, atau setara dengan 85% sudah menggunakan chip,” ujar Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn kepada KONTAN, Kamis (12/8).