Progres Proyek IKN Diklaim Lebihi Target, BPK Temukan Masalah yang Rugikan Negara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Progres proyek Ibu Kota Nusantra (IKN) diklaim melebihi target. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah di proyek IKN yang berpotensi merugikan negara.

Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-79, proyek percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dikebut. Pasalnya, pemerintah berencana menggelar upacara bendera di istana kepresidenan IKN.

Salah satu kontraktor IKN, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menyampaikan progres Proyek Pembangunan Istana Negara dan Lapangan Upacara Kawasan Kepresidenan telah mencapai 69,4% atau melampaui 1,3% dari target progres yang direncanakan.


“Dengan pencapaian kontrak baru sampai dengan bulan Mei ini, kami semakin optimistis dapat meraih target di tahun 2024, PTPP terus berkomitmen mendukung pemerintah untuk menyelesaikan proyek–proyek strategis nasional terutama yang akan segera difungsikan pada tahun ini,” ujar Sekretaris Perusahaan PTPP, Bakhtiyar Efendi melalui keterangan resmi, Minggu (9/6).

Baca Juga: Tarik Investasi IKN Tembus Rp 100 Triliun, Begini Upaya Basuki Hadimuljono

Selain itu, kata Bakhtiyar, proyek gedung kantor presiden juga menunjukkan progres positif dengan realisasi progres sebesar 89,9% atau melampaui 0,7% dari target yang direncanakan.

Tak hanya itu, lanjut dia, beberapa proyek di kawasan IKN juga telah berhasil diselesaikan PTPP dengan progres 100%. Di antaranya, proyek penyiapan KIPP Fase 1, proyek penyiapan KIPP Fase 2, proyek dermaga logistik IKN dan proyek Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat Tahap 1.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pembangunan istana kepresidenan ditargetkan bisa selesai pada pertengahan Juli 2024.

"Pembangunan kira-kira pertengahan Juli 2024 yang di sini sudah siap dan akan mulai untuk persiapan upacara 17 Agustus,” katanya pekan lalu.

BPK audit proyek IKN

BPK menemukan sejumlah masalah dalam pembangunan proyek IKN. Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) BPK, semester II/2024. 

Adapun salah satu temuan BPK adalah terkait dengan proses pengadaan tanah yang belum rampung. Ada 2.085,63 hektar dari 36,150 hektar tanah yang masih dalam penguasaan pihak lain. 

"Selain itu belum selesainya sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah," bunyi laporan BPK, dikutip Selasa (11/6). 

Masalah lain adalah pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN tahap I yang dianggap tidak optimal lantaran kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan proyek besar itu. 

Baca Juga: BPK Sebut Pembangunan Infrastruktur IKN Belum Selaras dengan RPJMN 2020-20204

Selain itu, BPK juga menemukan harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali. Kemudian, pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, serta kurangnya pasokan air untuk beton. 

Hal lain yang ditemukan BPK adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) disebut belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I. 

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono agar menginstruksikan direktur jenderal unit organisasi terkait dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) untuk melakukan sinkronisasi penyusunan renstra Kementerian PUPR dan Renstra Eselon I dengan berpedoman pada RPJMN periode sebelumnya. 

Baca Juga: Persemaian Mentawir, Kontribusi ITM di IKN Nusantara

"Serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, dalam merencanakan dan menetapkan skema pendanaan pembangunan infrastruktur IKN tahap II guna memitigasi risiko munculnya permasalahan terkait pendanaan," tulis laporan BPK.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan Kementerian PUPR untuk meningkatkan koordinasi antara pihak dan instansi terkait, terutama dalam hal sinkronasi peraturan dan kebijakan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, termasuk merumuskan solusi dan rencana aksi percepatan pembebasan lahan. 

Baca Juga: Mendagri: 170 ASN Kemendagri Siap Pindah Ke IKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
TAG: