KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, Baleg DPR, dan DPD telah menyepakati 33 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021 pada pertengahan Januari 2021 lalu. Namun hingga saat ini, prolegnas prioritas tersebut belum disahkan. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, dengan molornya pengesahan Daftar RUU Prioritas Prolegnas tahun 2021, maka bisa dipastikan DPR tak bisa memulai proses pembahasan RUU. "Dampak utama belum disahkannya Prolegnas Prioritas 2021 adalah nganggurnya DPR dalam pelaksanaan fungsi legislasi. Tanpa ada perencanaan, bagaimana DPR bisa bekerja melakukan penyusunan atau pembahasan RUU?," kata Lucius ketika dihubungi, Jumat (19/2).
Prolegnas prioritas belum disahkan, ini kata Formappi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah, Baleg DPR, dan DPD telah menyepakati 33 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021 pada pertengahan Januari 2021 lalu. Namun hingga saat ini, prolegnas prioritas tersebut belum disahkan. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, dengan molornya pengesahan Daftar RUU Prioritas Prolegnas tahun 2021, maka bisa dipastikan DPR tak bisa memulai proses pembahasan RUU. "Dampak utama belum disahkannya Prolegnas Prioritas 2021 adalah nganggurnya DPR dalam pelaksanaan fungsi legislasi. Tanpa ada perencanaan, bagaimana DPR bisa bekerja melakukan penyusunan atau pembahasan RUU?," kata Lucius ketika dihubungi, Jumat (19/2).