JAKARTA. Otoritas perbankan terus berupaya memperlonggar likuiditas perbankan Tanah Air. Kali ini, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berkoordinasi untuk merilis aturan surat sanggup bayar atau promissory note sebagai instrumen pasar uang. Catatan saja, promissory note dipegang bank saat bank meminjamkan utang dan meminta debitur meneken surat sanggup bayar. Surat inilah yang nantinya bisa digadai atau dijual ke bank lain. Nah, setidaknya ada dua poin penting beleid tentang promissory note yang bakal terbit. Pertama, aturan ini membolehkan bank untuk menggadaikan (repo) promissory note untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, khususnya di pasar uang antar bank (PUAB).
Promissory note boleh jadi jaminan PUAB
JAKARTA. Otoritas perbankan terus berupaya memperlonggar likuiditas perbankan Tanah Air. Kali ini, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berkoordinasi untuk merilis aturan surat sanggup bayar atau promissory note sebagai instrumen pasar uang. Catatan saja, promissory note dipegang bank saat bank meminjamkan utang dan meminta debitur meneken surat sanggup bayar. Surat inilah yang nantinya bisa digadai atau dijual ke bank lain. Nah, setidaknya ada dua poin penting beleid tentang promissory note yang bakal terbit. Pertama, aturan ini membolehkan bank untuk menggadaikan (repo) promissory note untuk memenuhi kebutuhan likuiditas, khususnya di pasar uang antar bank (PUAB).