Jakarta. Disebut-sebut dalam sengkarut money game oleh Dream for Freedom (D4F), PT Promo Indonesia Mandiri (Promonesia) menggugat pencabutan izin usaha / SIUP oleh Pelayanan Terpadu Satu Pindu Kota Jakarta Barat per 23 Juni 2016 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Selain itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga ikut digugat lantaran memberi rekomendasi pencabutan izin. Usai sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Selasa (15/11), pengacara Promonesia, Egi Gilang Agustan bilang usaha ini dilakukan lantaran substansi pencabutan tidak berdasar ketentuan. Berdasarkan peraturan menteri perdagangan, pencabutan SIUP seharusnya melewati beberapa tahap terlebih dahulu, diantaranya pemberitahuan, pencabutan sementera, baru pencabutan permanen. "Sedangkan yang kita alami ini langsung pencabutan permanen," kata Egi.
Promonesia melawan dikaitkan Dream For Freedom
Jakarta. Disebut-sebut dalam sengkarut money game oleh Dream for Freedom (D4F), PT Promo Indonesia Mandiri (Promonesia) menggugat pencabutan izin usaha / SIUP oleh Pelayanan Terpadu Satu Pindu Kota Jakarta Barat per 23 Juni 2016 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Selain itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga ikut digugat lantaran memberi rekomendasi pencabutan izin. Usai sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Selasa (15/11), pengacara Promonesia, Egi Gilang Agustan bilang usaha ini dilakukan lantaran substansi pencabutan tidak berdasar ketentuan. Berdasarkan peraturan menteri perdagangan, pencabutan SIUP seharusnya melewati beberapa tahap terlebih dahulu, diantaranya pemberitahuan, pencabutan sementera, baru pencabutan permanen. "Sedangkan yang kita alami ini langsung pencabutan permanen," kata Egi.