KONTAN.CO.ID - Di Indonesia, promosi kosmetik harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baru-baru ini, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah kosmetik yang melanggar atruran promosi, khususnya norma kesusilaan. Mengutip siaran pers, melalui intensifikasi pengawasan di media daring, BPOM menemukan 14 kosmetik wanita yang dipromosikan menggunakan klaim menyesatkan dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan. Kosmetik tersebut dipromosikan dengan menggunakan klaim, seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, dan “merapatkan organ intim wanita”.
Promosi Melanggar Nilai Kesusilaan, BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik
KONTAN.CO.ID - Di Indonesia, promosi kosmetik harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baru-baru ini, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah kosmetik yang melanggar atruran promosi, khususnya norma kesusilaan. Mengutip siaran pers, melalui intensifikasi pengawasan di media daring, BPOM menemukan 14 kosmetik wanita yang dipromosikan menggunakan klaim menyesatkan dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan. Kosmetik tersebut dipromosikan dengan menggunakan klaim, seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, dan “merapatkan organ intim wanita”.
TAG: