JAKARTA. Pemerintah pantang menyerah dalam mencari penerimaan pajak. Selain menggaruk pajak dari pelonggaran beleid investor asing memiliki apartemen, yang terbaru adalah: Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana memperluas pengenaan pajak properti dengan menurunkan batasan harga properti yang akan dipungut pajak. Lewat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM, pemerintah akan menurunkan batasan harga jual properti yang terkena pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM. Tak lagi, berdasarkan luas tertentu, tapi batasan harga jual yang kena pungutan pajak adalah properti dengan harga mulai Rp 2 miliar. Saat ini, sesuai PMK yang sama, batasan harga hunian yang terkena PPh final 5%, PPN 10% dan PPnBM 20% ialah Rp 5 miliar, sebelum pajak (lihat grafis). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, Kemkeu akan merevisi kebijakan PPnBM hunian mewah dengan menurunkan batasan harga hunian. Berapa batasan terbaru, masih dirumuskan.
Properti Rp 2 miliar disasar pajak
JAKARTA. Pemerintah pantang menyerah dalam mencari penerimaan pajak. Selain menggaruk pajak dari pelonggaran beleid investor asing memiliki apartemen, yang terbaru adalah: Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana memperluas pengenaan pajak properti dengan menurunkan batasan harga properti yang akan dipungut pajak. Lewat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM, pemerintah akan menurunkan batasan harga jual properti yang terkena pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM. Tak lagi, berdasarkan luas tertentu, tapi batasan harga jual yang kena pungutan pajak adalah properti dengan harga mulai Rp 2 miliar. Saat ini, sesuai PMK yang sama, batasan harga hunian yang terkena PPh final 5%, PPN 10% dan PPnBM 20% ialah Rp 5 miliar, sebelum pajak (lihat grafis). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, Kemkeu akan merevisi kebijakan PPnBM hunian mewah dengan menurunkan batasan harga hunian. Berapa batasan terbaru, masih dirumuskan.