Properti tak tercantum di SPT Tahunan tetap bisa dijual



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan tidak ada syarat dalam jual beli rumah atau properti bahwa aset tersebut harus sudah tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan.

“Tidak benar bahwa seseorang atau WP tidak bisa menjual rumah atau properti yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan. Namun harta seperti rumah, tanah, dan harta yang lain wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan,” kata Hestu Yoga Saksama, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak kepada Kontan.co.id, Selasa (20/3).

Selama ini, kewajiban dari penjual properti adalah menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) terutang dari keuntungan. Ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016.


Pada prinsipnya, kata Hestu SPT Tahunan itu untuk melaporkan dua hal utama. Pertama, penghasilan dari sumber mana pun, termasuk yang merupakan objek pajak, objek pajak yang dikenai PPh final, maupun yang bukan objek pajak beserta penghitungan pajaknya. 

Kedua, harta dan kewajiban dalam bentuk apapun, misalnya utang.

Menurut Hestu, dengan dua komponen utama, yakni penghasilan dan harta tersebut, yang dilaporkan secara lengkap dan konsisten setiap tahunnya, maka dapat tergambar kepatuhan seorang WP.

Penambahan harta pun hanya dapat terjadi apabila WP sudah melaporkan penghasilannya dengan benar. Dengan demikian, tidak mungkin terjadi penambahan harta Rp 1 miliar, apabila dia hanya melaporkan penghasilannya Rp 500 juta.

“Bila terjadi, itu merupakan indikasi dia belum melaporkan seluruh penghasilannya,” ucap Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi