KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan tidak ada syarat dalam jual beli rumah atau properti bahwa aset tersebut harus sudah tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan. “Tidak benar bahwa seseorang atau WP tidak bisa menjual rumah atau properti yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan. Namun harta seperti rumah, tanah, dan harta yang lain wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan,” kata Hestu Yoga Saksama, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak kepada Kontan.co.id, Selasa (20/3). Selama ini, kewajiban dari penjual properti adalah menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) terutang dari keuntungan. Ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016.
Properti tak tercantum di SPT Tahunan tetap bisa dijual
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan tidak ada syarat dalam jual beli rumah atau properti bahwa aset tersebut harus sudah tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan. “Tidak benar bahwa seseorang atau WP tidak bisa menjual rumah atau properti yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan. Namun harta seperti rumah, tanah, dan harta yang lain wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan,” kata Hestu Yoga Saksama, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak kepada Kontan.co.id, Selasa (20/3). Selama ini, kewajiban dari penjual properti adalah menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) terutang dari keuntungan. Ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016.