JAKARTA. Presiden Joko Widodo, Selasa (23/6), menyetujui permintaan pengusaha agar warga negara asing bisa memiliki properti di Indonesia. Meskipun demikian, izin tersebut tidak akan diberikan oleh pemerintah untuk semua jenis properti. Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, pemerintah akan menerapkan persyaratan khusus bagi asing yang ingin memiliki properti di Indonesia. Salah satunya, persyaratan harga properti. Basuki mengatakan, berkaitan dengan syarat ini, asing hanya akan diberikan izin untuk memiliki properti yang bernilai di atas Rp 5 miliar. "Di bawah itu tidak boleh," katanya di Gedung DPR Rabu (24/6).
Properti yang bisa dimiliki asing di atas Rp 5 M
JAKARTA. Presiden Joko Widodo, Selasa (23/6), menyetujui permintaan pengusaha agar warga negara asing bisa memiliki properti di Indonesia. Meskipun demikian, izin tersebut tidak akan diberikan oleh pemerintah untuk semua jenis properti. Basuki Hadimuldjono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, pemerintah akan menerapkan persyaratan khusus bagi asing yang ingin memiliki properti di Indonesia. Salah satunya, persyaratan harga properti. Basuki mengatakan, berkaitan dengan syarat ini, asing hanya akan diberikan izin untuk memiliki properti yang bernilai di atas Rp 5 miliar. "Di bawah itu tidak boleh," katanya di Gedung DPR Rabu (24/6).