JAKARTA. Para kreditur perbankan perusahaan pembiayaan PT Kembang 88 Multifinance masih menolak proposal perdamaian perusahaan. Salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang Kembang 88 andrey Sitanggang mengatakan, para bank masih mengharapkan adanya perubahan dalam skema penyelesaian utang. Dimana, dalam rapat kreditur terakhir, Senin (17/4) lalu, para bank mengapresiasikan suaranya masing-masing. Mereka antara lain masih meminta adanya jaminan aset baik dari perusahaan dan Candra Yahya selaku
personal guarentee. Adapun aset jaminan yang diminta itu bernilai setidaknya 70% dari nilai tagihan. Kemudian adanya cician pokok 2% di tahap pertama dan meningkat 2% per tahunnya.
Kemudian terkait adanya penawaran kompensasi terhadap BPKB sebesar Rp 1 juta per BPKB, para bank meminta nilai tersebut ditingkatkan menjadi Rp 50 juta per BPKB, atau nilainya sama seperti harga per unit kendaraan. Dengan demikian, para bank meminta adanya tambahan waktu bagi para bank dan debitur (Kembang 88) untuk membicarakan hal ini. "Tapi disisi lain, Kembang 88 menyatakan, proposal perdamaian yang diajukan itu sudah maksimal," ungkap Andrey kepada KONTAN, Rabu (19/4). Sekadar tahu saja, dalam proposal perdamiaan Kembang 88 menawarkan, penawaran penyelesaian utang selama tujuh tahun. Dimana Tahun pertama hingga ketiga akan dilakukan pembayaran sebesar 1% terhadap utang pokok. Selanjutnya tahun keempat hingga keenam dibayar 2% terhadap saldo utang pokok tersisa. Sementara itu, pada tahun terakhir akan dibayar 5% terhadap saldo utang pokok tersisa. Di tahun ketujuh juga, Kembang 88 akan melakukan beberapa aksi korporasi untuk menunjang penyelesaian utang. Seperti, penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO), menjual sebagian besar saham kepada pihak strategis, dan mengeluarkan surat utang. Dalam proposal juga, Kembang 88 juga telah menyertakan sang direktur Candra Yahnya sebagai personal guarentee untuk menjamin utang-utang perusahaan. Adapun sebelumnya, perwakilan Kembang 88 Kus Hariansyah dalam rapat kreditur menyatakan, pihaknya sudah tidak bisa mengubah proposal perdamaian. "Itu adalah upaya maksimal yang dapat dilakukan perusahaan," tegasnya. Terkait permintaan tambahan waktu dengan memperpanjang masa PKPU dari para kreditur, Kus bilang, sebenarnya ia menginginkan proses PKPU ini cepat selesai. Sebab, banyak konsumen yang menunggu penerbitan BPKB. Adapun saat ini terdapat 2.278 BPKB yang belum dapat diserahkan kepada konsumen. Seluruh BKPB itu kini masih dipegang oleh 15 bank selaku kreditur. Bank yang yang paling banyak menahan BPKB dari konsumen debitur adalah CIMB Niaga 592 BPKP, Bank J-Trust 450 BPKP, dan Bank BNI 294 BPKP. Sehingga, menurut Kus penyerahan BKPB itu bisa meredam pengaduan konsumen ke kantor regional atau kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kami berharap akhir bulan ini PKPU bisa selesai," kata Kus.
Sementara para kreditur mengingikan adanya penambahan waktu selama 30 hari. Soal itu menurut Andrey, diserahan kepada majelis hakim yang memutusk berapa lama perpanjangan waktu bagi debitur. "Para pihak secara aklamasi telah setuju untuk memperpanjangan PKPU tapi untuk waktu yang berapa lama, biar hakim yang memutuskan," tutupnya. Sekadar tahu saja, per 31 Desember 2016 total kewajiban Kembang 88 mencapai Rp 1,36 triliun kepada 22 kreditur bank yang mayoritas berbasis syariah. Seperti Bank Muamalat, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank BCA Syariah. Namun begitu, tagihan terbesar dipegang oleh Bank Mumalat Rp 382,91 miliar, Bank CIMB Niaga Rp 247,85 miliar, dan Bank BNI Rp 168,1 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto