JAKARTA. PT Benangsari Indah Textindo perlu membuat proposal perdamaian baru untuk disodorkan kepada kreditur. PT Bank Mandiri Tbk selaku kreditur separatis menolak dua proposal perdamaian yang sebelumnya diajukan oleh debitur."Debitur belum memberikan upaya terbaik. Dari prisipal Mandiri meminta debitur untuk mengusulkan perdamaian yang lebih baik," ujar kuasa hukum Bank Mandiri, Sexio Yuni Noor Sidqi dalam rapat verifikasi utang Benangsari, Senin (25/11).Bank Mandiri sudah menurunkan nilai initial payment yang harus disetorkan Benangsari, dari nilai awal US$ 20 juta menjadi US$ 7 juta. Hal ini sebagai bentuk dukungan Bank Mandiri terhadap proses PKPU yang sedang berjalan. Selanjutnya, pengurus meminta Benangsari untuk menyerahkan proposal perdamaian pada Rabu (27/11) besok.Dari catatan pengurus, utang Benangsari sekitar Rp 1 triliun. Bank Mandiri sendiri mengajukan tagihan utang senilai US$ 100,24 juta atau Rp 1,128 triliun. Jumlah ini terdiri dari utang pokok senilai Rp 473,85 miliar serta bunga dan denda Rp 654,52 miliar. "Tagihan Bank Mandiri paling banyak, lainnya senilai puluhan hingga ratusan juta," ujar salah satu pengurus, Arman Hanis. Selain Bank Mandiri, Benangsari memiliki 13 kreditur lain yang berasal dari para supplier. Kuasa hukum Benangsari, Caesar Aidil Fitri memastikan kliennya mengajukan proposal perdamaian Rabu besok. "Kami mengikuti aturan, tentunya Rabu sudah siap," ujarnya.Sebelumnya Benangsari berada dalam status PKPU atas permohonannya sendiri. Permohonan ini diajukan setelah pengadilan menolak PKPU yang diajukan oleh Bank Mandiri karena kreditur lain yang disodorkan pemohon tidak terbukti.Benangsari mengakui adanya utang ke Bank Mandiri dan para kreditur lain. Utang Benangsari terhadap Mandiri berasal dari sejumlah perjanjian fasilitas kredit. Fasilitas ini meliputi kredit investasi, Kredit Modal Kerja (KMK) I, KMK II, dan Fasilitas Letter of Credit yang diberikan Mandiri kepada Benangsari. Fasilitas kredit ini telah direstrukturisasi pada 9 Oktober 2006.Benangsari juga mempunyai utang terhadap kreditur lain yaitu 9 supplier usahanya, baik lokal maupun internasional. Para kreditur lain diantaranya Dwi Makmur, PT Conitex Sonoco, PT Karya Mulya Tenikindo, dan Surya Jaya PD. Utang ini berkaitan dengan penyediaan barang-barang dan mesin-mesin untuk kebutuhan produksi.Benangsari mengajukan PKPU karena memperkirakan tidak dapat melanjutkan pembayaran tagihan utang kreditur yang telah jatuh tempo, terutama kepada Mandiri. Meski tidak sanggup membayar utang, Benangsari mengaku menerima banyak pesanan dari para pembeli. Beberapa investor juga tertarik bergabung.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Proposal Perdamaian Benangsari Ditolak
JAKARTA. PT Benangsari Indah Textindo perlu membuat proposal perdamaian baru untuk disodorkan kepada kreditur. PT Bank Mandiri Tbk selaku kreditur separatis menolak dua proposal perdamaian yang sebelumnya diajukan oleh debitur."Debitur belum memberikan upaya terbaik. Dari prisipal Mandiri meminta debitur untuk mengusulkan perdamaian yang lebih baik," ujar kuasa hukum Bank Mandiri, Sexio Yuni Noor Sidqi dalam rapat verifikasi utang Benangsari, Senin (25/11).Bank Mandiri sudah menurunkan nilai initial payment yang harus disetorkan Benangsari, dari nilai awal US$ 20 juta menjadi US$ 7 juta. Hal ini sebagai bentuk dukungan Bank Mandiri terhadap proses PKPU yang sedang berjalan. Selanjutnya, pengurus meminta Benangsari untuk menyerahkan proposal perdamaian pada Rabu (27/11) besok.Dari catatan pengurus, utang Benangsari sekitar Rp 1 triliun. Bank Mandiri sendiri mengajukan tagihan utang senilai US$ 100,24 juta atau Rp 1,128 triliun. Jumlah ini terdiri dari utang pokok senilai Rp 473,85 miliar serta bunga dan denda Rp 654,52 miliar. "Tagihan Bank Mandiri paling banyak, lainnya senilai puluhan hingga ratusan juta," ujar salah satu pengurus, Arman Hanis. Selain Bank Mandiri, Benangsari memiliki 13 kreditur lain yang berasal dari para supplier. Kuasa hukum Benangsari, Caesar Aidil Fitri memastikan kliennya mengajukan proposal perdamaian Rabu besok. "Kami mengikuti aturan, tentunya Rabu sudah siap," ujarnya.Sebelumnya Benangsari berada dalam status PKPU atas permohonannya sendiri. Permohonan ini diajukan setelah pengadilan menolak PKPU yang diajukan oleh Bank Mandiri karena kreditur lain yang disodorkan pemohon tidak terbukti.Benangsari mengakui adanya utang ke Bank Mandiri dan para kreditur lain. Utang Benangsari terhadap Mandiri berasal dari sejumlah perjanjian fasilitas kredit. Fasilitas ini meliputi kredit investasi, Kredit Modal Kerja (KMK) I, KMK II, dan Fasilitas Letter of Credit yang diberikan Mandiri kepada Benangsari. Fasilitas kredit ini telah direstrukturisasi pada 9 Oktober 2006.Benangsari juga mempunyai utang terhadap kreditur lain yaitu 9 supplier usahanya, baik lokal maupun internasional. Para kreditur lain diantaranya Dwi Makmur, PT Conitex Sonoco, PT Karya Mulya Tenikindo, dan Surya Jaya PD. Utang ini berkaitan dengan penyediaan barang-barang dan mesin-mesin untuk kebutuhan produksi.Benangsari mengajukan PKPU karena memperkirakan tidak dapat melanjutkan pembayaran tagihan utang kreditur yang telah jatuh tempo, terutama kepada Mandiri. Meski tidak sanggup membayar utang, Benangsari mengaku menerima banyak pesanan dari para pembeli. Beberapa investor juga tertarik bergabung.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News