Proposal Perdamaian Diterima Kreditur, Status PKPU Perikanan Indonesia Berakhir



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perikanan Indonesia (Persero), anggota Holding BUMN Pangan ID Food, berkomitmen penuh menjalani kewajiban kepada para kreditur sesuai dengan perjanjian perdamaian. Hal ini sejalan dengan berakhirnya masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Seluruh atau 100% kreditur setuju atas proposal perdamaian yang ditawarkan oleh Perikanan Indonesia.

Dengan begitu, satu-satunya BUMN di bidang perikanan ini dapat terus melanjutkan bisnisnya agar mampu menjalankan kewajiban kepada para kreditur sekaligus berperan dalam memajukan industri perikanan di Indonesia.


Baca Juga: Perikanan Indonesia Serap 4.680 Ton Ikan Hasil Tangkapan Nelayan Hingga Agustus 2024

PKPU yang dijalani Perikanan Indonesia dinyatakan berakhir dengan disahkannya perjanjian perdamaian (homologasi) antara Perikanan Indonesia dengan seluruh kreditur sesuai dengan putusan Nomor 107/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Direktur Utama Perikanan Indonesia Sigit Muhartono mengatakan, pihaknya sangat bersyukur dengan hasil 100% aklamasi pada pemungutan suara atas proposal perdamaian.

Hal ini mencerminkan keyakinan dan kepercayaan penuh seluruh kreditur bahwa Perikanan Indonesia dinilai sangat mampu menjalankan semua rencana kerjanya dengan baik dan bertransformasi menjadi perusahaan perikanan terkemuka di Indonesia maupun di kancah global.

Baca Juga: Indonesia Perjuangkan Ekspor Udang Beku dari Pengenaan Bea Masuk Antidumping AS

“Kami sangat mengapresiasi para kreditur baik dari kreditur konkuren, separatis dan preferen yang sudah mendukung proses PKPU hingga selesai dan menyetujui proposal perdamaian kami,” tuturnya dalam siaran pers yang diterima Kontan, Rabu (16/10).

Perikanan Indonesia berkomitmen terus menjalankan bisnisnya secara agresif, masif, xan ekspansif sesuai dengan kepercayaan yang telah diamanahkan oleh para kreditur.

Selain itu, perusahaan akan melaksanakan semua hal yang disepakati dalam perjanjian perdamaian secara kongkret dengan menaati Good Corporate Governance.

Sigit juga mengapresiasi kepada Majelis Hakim atas pertimbangan yang mencerminkan nilai hukum dan asas keadilan. Hal ini diharapkan menjadi satu preseden hukum yang baik terhadap Badan Usaha Milik Negara.

Baca Juga: Perikanan Indonesia Distribusikan BBM Subsidi kepada Para Nelayan

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Heneng Pujadi dalam amar putusannya menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian antara PT Perikanan Indonesia dan para krediturnya.

“Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Perikanan Indonesia demi hukum berakhir. PT Perikanan Indonesia dan para krediturnya untuk tunduk dan memenuhi serta melaksanakan isi perjanjian perdamaian tersebut,” ujarnya dalam sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dengan telah dibacakannya putusan oleh majelis hakim, maka status PKPU Perikanan Indonesia demi hukum dinyatakan telah berakhir.

Selanjutnya: Resmi! Sri Mulyani Terbitkan Aturan Bea Masuk Anti Dumping Keramik Asal China

Menarik Dibaca: Cuaca Besok (17/10) di Jawa Tengah Cerah hingga Berawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto