Proposal perdamaian Golden Makmur ditolak



JAKARTA. Proposal perdamaian yang diajukan PT Golden Makmur Citra Sejahtera (dalam pailit) tidak disetujui dalam rapat kreditur, Kamis (7/5). Rapat yang dihadiri oleh 187 nasabah atau mewakili 36,8% dari total tagihan itu, 138 tagihan diantaranya menolak proposal perdamaian.

Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pasal 87 ayat 1 menyebutkan, segala putusan rapat kreditur ditetapkan berdasarkan suara setuju sebesar lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara yang dikeluarkan oleh kreditur dan atau kuasa kreditur yang hadir pada rapat yang bersangkutan.

Dalam pantauan KONTAN, rapat kreditur berjalan cukup alot. Awalnya, para kreditur ingin menyetujui proposal perdamaian dengan syarat. Syarat tersebut yaitu, komisaris debitur Golden Makmur, Stephen Loway Lin harus memenuhi janji awalnya yang ingin mengembalikan 25% dari total pokok utang dalam batas waktu hingga Juni 2015. Jika syarat tersebut tak dapat dipenuhi maka, para kurator dapat mengumpulkan bukti aset perusahaan dalam jangka waktu enam bulan.


Namun sayangnya, saat itu Stephen tak dapat hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Djamalludin Koedoeboen. Ia pun menanggapi hal tersebut dengan mengatakan, perlu dibicarakan langsung bersama yang bersangkutan. "Kami sudah menghubungi pak Stephen via telepon dan beliau bilang ingin mendiskusikannya terlebih dahulu," ucapnya dalam sidang.

Dengan demikian, Hakim Pengawas Sutio J. Akirno menyebutkan, proposal perdamaian yang dapat diterima untuk diproses selanjutnya adalah proposal awal yang diajukan oleh debitur.

Sekadar tahu saja, Golden Makmur mengajukan proposal ini pada 16 April 2015 lalu. Isi dari proposal tersebut menjelaskan jika pihak komisaris dari debitur berniat untuk mengembalikan dana pokok investasi dengan menagih terlebih dahulu sejumlah saham yang dimiliki Golden Makmur Citra Sejahtera di dua perusahaan asing, yakni Virgin Gold Mining Corporation dan Standard Morgan. Saham di dua perusahaan tersebut rencana akan dijual.

Nah, lantaran proposal tersebut tak disetujui maka dengan otomatis status insolvensi demi hukum sudah bisa ditetapkan kepada Golden Makmur. Mengenai hal tersebut, salah satu tim kurator, Togar Sijabarat sempat mengaku belum mengetahui nilai aset berupa saham itu.

"Meski kamu sudah melihat dokumen yang ada tapi cukup sulit untuk membuktikannya dengan begitu kami akan meneliti kembali," terangnya kepada KONTAN.

Togar jua bilang, timnya akan berupaya maksimal untuk mencairkan saham tersebut. Hal itu dikarenakan, kedua perusahaan itu terdapat di tiga negara yakni, Dubai, Inggris dan Panama. Adapun pencairan tersebut akan dilakukan sesuai dengan peraturan di negaranya masing-masing.

Adapun hingga saat ini Togar sudah mencatat ada 472 total tagihan yang harus dibayarkan oleh Golden Makmur dengan nilai utangnya mencapai Rp 266 miliar.

Dalam rapat pun Djamalludin menambahkan, jika kliennya masih memiliki itikad baik untuk membayar utang yang ada. "Adanya damai ataupun tidak, kami akan membayar tapi memang masih butuh waktu untuk mencairkan aset yang ada," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto