JAKARTA. Proposal perdamaian yang diajukan PT Golden Makmur Citra Sejahtera (dalam pailit) tidak disetujui dalam rapat kreditur, Kamis (7/5). Rapat yang dihadiri oleh 187 nasabah atau mewakili 36,8% dari total tagihan itu, 138 tagihan diantaranya menolak proposal perdamaian. Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pasal 87 ayat 1 menyebutkan, segala putusan rapat kreditur ditetapkan berdasarkan suara setuju sebesar lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara yang dikeluarkan oleh kreditur dan atau kuasa kreditur yang hadir pada rapat yang bersangkutan. Dalam pantauan KONTAN, rapat kreditur berjalan cukup alot. Awalnya, para kreditur ingin menyetujui proposal perdamaian dengan syarat. Syarat tersebut yaitu, komisaris debitur Golden Makmur, Stephen Loway Lin harus memenuhi janji awalnya yang ingin mengembalikan 25% dari total pokok utang dalam batas waktu hingga Juni 2015. Jika syarat tersebut tak dapat dipenuhi maka, para kurator dapat mengumpulkan bukti aset perusahaan dalam jangka waktu enam bulan.
Proposal perdamaian Golden Makmur ditolak
JAKARTA. Proposal perdamaian yang diajukan PT Golden Makmur Citra Sejahtera (dalam pailit) tidak disetujui dalam rapat kreditur, Kamis (7/5). Rapat yang dihadiri oleh 187 nasabah atau mewakili 36,8% dari total tagihan itu, 138 tagihan diantaranya menolak proposal perdamaian. Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pasal 87 ayat 1 menyebutkan, segala putusan rapat kreditur ditetapkan berdasarkan suara setuju sebesar lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara yang dikeluarkan oleh kreditur dan atau kuasa kreditur yang hadir pada rapat yang bersangkutan. Dalam pantauan KONTAN, rapat kreditur berjalan cukup alot. Awalnya, para kreditur ingin menyetujui proposal perdamaian dengan syarat. Syarat tersebut yaitu, komisaris debitur Golden Makmur, Stephen Loway Lin harus memenuhi janji awalnya yang ingin mengembalikan 25% dari total pokok utang dalam batas waktu hingga Juni 2015. Jika syarat tersebut tak dapat dipenuhi maka, para kurator dapat mengumpulkan bukti aset perusahaan dalam jangka waktu enam bulan.