Proposal perdamaian Kasindo ditolak



JAKARTA. Distributor jam Casio di Indonesia, PT Kasindo Graha Kencana, yang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), diminta merevisi proposal perdamaian. Para kreditur menilai masih ada beberapa klausul yang tidak sesuai keinginan kreditur.

Dalam rapat kreditur lanjutan pada Rabu (13/5), salah satu pengurus PKPU Kasindo, Nuzul Hakim mengatakan, para kreditur meminta penjelasan bagaimana kontrak perusahaan dengan Casio dari Jepang, apakah masih berlangsung. Kepastian ini demi melihat apakah perusahaan ini masih menjadi pemegang distributor resmi Casio Computer Co Ltd Japan di Indonesia. Selain apakah Kasindo masih bisa membayar seluruh utangnya. "Keberatan lainnya, cicilan pembayarannya delapan tahun," kata Nuzul, kepada KONTAN, Rabu (13/5). 

Sementara itu, kuasa hukum Kasindo, Turman Panggabean menjelaskan, kontrak kedua pihak tersebut secara otomatis diperpanjang pada bulan April di setiap tahunnya. "Nah, pada tahun ini perusahaan masih belum tahu, tapi selama ini kami masih bisa belanja untuk berbagai keperluan di Jepang," terangnya.


Kemudian, para kreditur meminta para pengurus untuk membuka setiap restrukturisasi utang yang telah dilakukan Kasindo di luar proses persidangan. Lantaran, baru mengetahui jika Kasindo sudah memiliki persetujuan restrukturisasi utang dengan Bank Chinatrust.

Lebih lanjut, Nuzul mengatakan dalam rapat kreditur ini diputuskan bahwa Kasindo harus menyerahkan revisi proposal itu pada pekan ini, 19 Mei 2015. Namun menurut Turman, idealnya revisi baru disampaikan pada 20 Mei  2015 karena adanya libur panjang akhir pekan lalu.

Asal tahu saja, total tagihan yang dibebankan ke Kasindo mencapai Rp 442 miliar. Lebih kecil dari utang awal Rp 450 miliar. Utang tersebut berasal dari sembilan kreditur seperti kantor pelayanan pajak, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank CTBC Indonesia, Citibank, PT Bank Mega, PT Bank Muamalat Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia, PT Cimb Niaga Tbk, dan PT Bank Harda Internasional.                           

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie