JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan hasil voting kreditur PKPU PT United Coal Indonesia yang menerima proposal perdamaian debitur pada sidang, Rabu (14/1). Pasalnya, United Coal mulai melunasi kewajibannya kepada para kreditur pada bulan Juli 2015 dengan terlebih dahulu menjual anak perusahaannya, PT Karya Putra Borneo. Kendati telah disahkan, kuasa hukum salah satu kreditur konkruen CV Exsiss Jaya, Bagus Wicaksono mengaku kecewa. "Kami telah sampaikan surat keberatan karena tidak ada jaminan pelaksanaan perdamaian dan ada kejanggalan dalam pelaksanaan voting perdamaian," ujar Bagus, Rabu (14/1). Dalam proposal perdamaian, United Coal tidak menyebutkan jumlah saham di Karya Putra Borneo, perusahaan yang akan dijual untuk membayar utang. Apalagi, mayoritas saham Karya Putra Borneo dimiliki oleh Oorja Batua Pte Ltd dengan kepemilikan 50%. Namun Oorja Batua tidak mengetahui dan tidak memberikan persetujuan atas rencana penjualan perusahaan tersebut.
Proposal perdamaian United Coal resmi disahkan
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan hasil voting kreditur PKPU PT United Coal Indonesia yang menerima proposal perdamaian debitur pada sidang, Rabu (14/1). Pasalnya, United Coal mulai melunasi kewajibannya kepada para kreditur pada bulan Juli 2015 dengan terlebih dahulu menjual anak perusahaannya, PT Karya Putra Borneo. Kendati telah disahkan, kuasa hukum salah satu kreditur konkruen CV Exsiss Jaya, Bagus Wicaksono mengaku kecewa. "Kami telah sampaikan surat keberatan karena tidak ada jaminan pelaksanaan perdamaian dan ada kejanggalan dalam pelaksanaan voting perdamaian," ujar Bagus, Rabu (14/1). Dalam proposal perdamaian, United Coal tidak menyebutkan jumlah saham di Karya Putra Borneo, perusahaan yang akan dijual untuk membayar utang. Apalagi, mayoritas saham Karya Putra Borneo dimiliki oleh Oorja Batua Pte Ltd dengan kepemilikan 50%. Namun Oorja Batua tidak mengetahui dan tidak memberikan persetujuan atas rencana penjualan perusahaan tersebut.