JAKARTA. Proses rapat kreditur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT United Coal Indonesia (UCI) berjalan alot. Pihak kreditur meminta agar UCI merevisi proposal perdamaian yang tengah dibahas. Kreditur ingin agar proses pembayaran utang UCI kepada kreditur tidak sampai dua tahun, dan harus dibayar sebanyak dua kali saja dan langsung lunas. Bagus Wicaksono kuasa hukum yang mewakili tiga kreditur CV Exsis Jaya dan CV Satria Duta Perdana dan William Handoko mengatakan kreditur mengajukan empat usulan revisi proposal perdamaian. Pertama, kreditur meminta agar tagihan yang nilainya di atas Rp 60 juta diklasifikasikan menjadi utang Rp 100 juta, utang Rp 200 juta, dan utang Rp 300 juta. "Masing-masing pembayarannya dicicil jangan sampai dua tahun lamanya. Kalau bisa dua kali pembayaran langsung lunas," ujarnya, Selasa (16/12).
Proposal perdamaian United Coal diminta direvisi
JAKARTA. Proses rapat kreditur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT United Coal Indonesia (UCI) berjalan alot. Pihak kreditur meminta agar UCI merevisi proposal perdamaian yang tengah dibahas. Kreditur ingin agar proses pembayaran utang UCI kepada kreditur tidak sampai dua tahun, dan harus dibayar sebanyak dua kali saja dan langsung lunas. Bagus Wicaksono kuasa hukum yang mewakili tiga kreditur CV Exsis Jaya dan CV Satria Duta Perdana dan William Handoko mengatakan kreditur mengajukan empat usulan revisi proposal perdamaian. Pertama, kreditur meminta agar tagihan yang nilainya di atas Rp 60 juta diklasifikasikan menjadi utang Rp 100 juta, utang Rp 200 juta, dan utang Rp 300 juta. "Masing-masing pembayarannya dicicil jangan sampai dua tahun lamanya. Kalau bisa dua kali pembayaran langsung lunas," ujarnya, Selasa (16/12).