Jakarta. Meski telah merevisi proposal perdamaian, para kreditur perbankan perusahaan migas PT Tehate Putra Tuggal dan PT Trimanten Gemilang masih belum dapat menyetujui proposal tersebut. Tehate dan Trimanten berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dimohonkan Juinipa Pte Ltd. Salah satu pengurus PKPU, Djawoto Juwono mengatakan, dalam rapat kreditur, Rabu (23/11) debitur telah membagikan revisi proposal perdamaian. Dalam revisiannya, debitur menawarkan kepada para kreditur perbankan untuk mengeksekusi jaminan. "Sisa utang dari eksekusi jaminan itulah yang akan direstrukturisasi," ungkap dia, Kamis (24/11). Selain adanya eksekusi jaminan, debitur juga meminta adanya diskon 35% dari total utang pokok dan penghapusan bunga dan denda.
Proposal PKPU Tehate & Trimanten ditolak bank
Jakarta. Meski telah merevisi proposal perdamaian, para kreditur perbankan perusahaan migas PT Tehate Putra Tuggal dan PT Trimanten Gemilang masih belum dapat menyetujui proposal tersebut. Tehate dan Trimanten berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dimohonkan Juinipa Pte Ltd. Salah satu pengurus PKPU, Djawoto Juwono mengatakan, dalam rapat kreditur, Rabu (23/11) debitur telah membagikan revisi proposal perdamaian. Dalam revisiannya, debitur menawarkan kepada para kreditur perbankan untuk mengeksekusi jaminan. "Sisa utang dari eksekusi jaminan itulah yang akan direstrukturisasi," ungkap dia, Kamis (24/11). Selain adanya eksekusi jaminan, debitur juga meminta adanya diskon 35% dari total utang pokok dan penghapusan bunga dan denda.