Proposal PKPU Tehate & Trimanten ditolak bank



Jakarta. Meski telah merevisi proposal perdamaian, para kreditur perbankan perusahaan migas PT Tehate Putra Tuggal dan PT Trimanten Gemilang masih belum dapat menyetujui proposal tersebut. Tehate dan Trimanten berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dimohonkan Juinipa Pte Ltd.

Salah satu pengurus PKPU, Djawoto Juwono mengatakan, dalam rapat kreditur, Rabu (23/11) debitur telah membagikan revisi proposal perdamaian. Dalam revisiannya, debitur menawarkan kepada para kreditur perbankan untuk mengeksekusi jaminan.

"Sisa utang dari eksekusi jaminan itulah yang akan direstrukturisasi," ungkap dia, Kamis (24/11). Selain adanya eksekusi jaminan, debitur juga meminta adanya diskon 35% dari total utang pokok dan penghapusan bunga dan denda.


Kendati begitu, hal-hal tersebut masih belum bisa diterima oleh para kreditur perbankan yang merupakan kreditur separatis. Kuasa hukum Junipa Pte Ltd selaku pemohon Swandy Halim mengatakan, pihaknya keberatan atas diskon yang diminta debitur.

Menurutnya, pemotongan 35% terhadap utang pokok terlalu besar. "Kami masih bisa mentolerir kalau diskon itu diberlakukanya untuk hasil dari pengurangan jaminan, karena nilainya masih sebanding dengan dari nilai proyek yang dibiayai bank," jelas Swandy.

Pihaknya juga meminta untuk debitur menyertakan kisaran nilai dari jaminan tersebut dengan realistis meski itu merupakan nilai terendah. Adapun hal lain yang menjadi pertimbangan para kreditur perbankan adalah mekanisme dari eksekusi jaminan itu sendiri yang belum dijelaskan dalam proposal perdamaian.

Djawoto mengatakan, debitur masih mengandalkan proyek-proyek pembangkit listrik untuk membayar tagihan. Dimana, setiap bank memegang beberapa proyek debitur. "Karena pada dasarnya, proyek debitur itu mayoritas didanai oleh para bank," tambah dia.

Berdasarkan pengakuan debitur, saat ini perusahaan masih memiliki 500 proyek pembangkit listrik. Meski begitu, hal itu masih harus ditinjau ulang lantaran, masih adanya perbedaan perthitungan dengan para bank.

Sekadar tahu saja, debitur merupakan kontraktor proyek pembangkit listrik PT PLN (Persero). Dengan demikian, debitur masih diberikan waktur lagi untuk kembali merubah proposal tersebut sampai dengan 1 Desember nanti dalam rapat kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto