JAKARTA. PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan terancam pailit setelah mayoritas krediturnya tidak menerima tawaran proposal restrukturisasi utang. Dari 12 kreditur perusahaan, hanya dua kreditur separatis yang setuju dengan proposal tersebut. Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Jaba Garmindo, M. Prasetio mengatakan, dua kreditur tersebut adalah Bank of China dan Bank Danamon Tbk yang memiliki tagihan sebesar Rp 173 miliar atau setara 12,51% suara. Sedangkan 10 kreditur separatis lain dengan total tagihan Rp 1,2 triliun menolak. Penolakan juga disampaikan oleh seluruh kreditur konkuren. Total utang perusahaan ini diperkirakan Rp 1,7 triliun. "Setelah perpanjangan masa PKPU tak disetujui, proposal perdamaian ini tidak disetujui kreditur," kata Prasetio kepada KONTAN, Selasa (21/4).
Proposal restrukturisasi Jaba ditolak
JAKARTA. PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan terancam pailit setelah mayoritas krediturnya tidak menerima tawaran proposal restrukturisasi utang. Dari 12 kreditur perusahaan, hanya dua kreditur separatis yang setuju dengan proposal tersebut. Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Jaba Garmindo, M. Prasetio mengatakan, dua kreditur tersebut adalah Bank of China dan Bank Danamon Tbk yang memiliki tagihan sebesar Rp 173 miliar atau setara 12,51% suara. Sedangkan 10 kreditur separatis lain dengan total tagihan Rp 1,2 triliun menolak. Penolakan juga disampaikan oleh seluruh kreditur konkuren. Total utang perusahaan ini diperkirakan Rp 1,7 triliun. "Setelah perpanjangan masa PKPU tak disetujui, proposal perdamaian ini tidak disetujui kreditur," kata Prasetio kepada KONTAN, Selasa (21/4).