Proposal restrukturisasi Jaba ditolak



JAKARTA. PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan terancam pailit setelah mayoritas krediturnya tidak menerima tawaran proposal restrukturisasi utang. Dari 12 kreditur perusahaan, hanya dua kreditur separatis yang setuju dengan proposal tersebut.

Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Jaba Garmindo, M. Prasetio mengatakan, dua kreditur tersebut adalah Bank of China dan Bank Danamon Tbk yang memiliki tagihan sebesar Rp 173 miliar atau setara 12,51% suara. Sedangkan 10 kreditur separatis lain dengan total tagihan Rp 1,2 triliun menolak. Penolakan juga disampaikan oleh seluruh kreditur konkuren.

Total utang perusahaan ini diperkirakan Rp 1,7 triliun. "Setelah perpanjangan masa PKPU tak disetujui, proposal perdamaian ini tidak disetujui kreditur," kata Prasetio kepada KONTAN, Selasa (21/4).


Sementara seluruh kreditur konkuren atas utang Djoni juga menolak proposal perdamaian. Kreditur separatis yang menyetujui hanya sebanyak 16,01% dari dua kreditur dan yang menolak sebanyak 83,99% dari enam kreditur.

Dalam rapat kreditur yang berlangsung Senin (21/4), kuasa hukum debitur Ibrahim Senen mengatakan usulan proposal perdamaian ini merupakan usulan terakhir. Semua usulan komersial yang sesuai dengan kemampuan Jaba dan Djoni sudah ditawarkan kepada kreditur. "Sudah tidak ada lagi yang bisa diusulkan," kata Ibrahim.

Kata Ibrahim, saat ini Jaba tengah menjajaki kerjasama dengan investor asal China dan Singapura. Investor dari dua negara itu telah menunjuk penasehat keuangan guna memperoleh potensi dan pengembalian yang lebih baik.

Masalah keuangan Jaba bermula ketika sebagian besar mitra kerjanya membatalkan pesanan seperti Uniqlo Co Ltd dan H&M Company Inc. Jaba kini hanya fokus menyelesaikan pesanan lama karena tidak ada pesanan baru lagi. "Kami hanya mampu merawat mesin, membayar ke pemasok, vendor dan pajak, danĀ  buruh," tambah Ibrahim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie