KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Geliat investor yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia bakal lebih mudah, salah satunya dalam mendapatkan insentif pajak. Per 11 Agustus 2020, investor bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan untuk penanaman modal di bidang dan daerah tertentu atawa tax allowance. Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan Atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah tertentu.
Prosedur mendapatkan fasilitas pajak penghasilan bagi investor lebih mudah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Geliat investor yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia bakal lebih mudah, salah satunya dalam mendapatkan insentif pajak. Per 11 Agustus 2020, investor bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan untuk penanaman modal di bidang dan daerah tertentu atawa tax allowance. Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan Atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah tertentu.