JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) telah rampung meringkas perizinan importasi sapi bakalan, dan sapi indukan dari yang tadinya lima tahap perizinan, menjadi tiga tahap. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Syukur Iwantoro mengatakan, aturan yang ditandatangani pada 30 September 2013 tersebut tertuang dalam Permentan 97 tahun 2013, menggantikan Permentan 85 tahun 2013. "Tadinya perizinan importasi sapi itu cukup panjang, yaitu importir, pusat perizinan, Direktorat Jendeal Kesehatan Hewan Kementan, perhubungan, Kementerian Perdagangan. Sekarang dihilangkan 2 layer, jadi dari pengguna, Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan Kementan, kemudian perdagangan," kata dia di sela-sela opening ceremony ILDEX Indonesia 2013, di Grha Niaga, JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (3/10).
Prosedur perizinan impor sapi diringkas
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) telah rampung meringkas perizinan importasi sapi bakalan, dan sapi indukan dari yang tadinya lima tahap perizinan, menjadi tiga tahap. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Syukur Iwantoro mengatakan, aturan yang ditandatangani pada 30 September 2013 tersebut tertuang dalam Permentan 97 tahun 2013, menggantikan Permentan 85 tahun 2013. "Tadinya perizinan importasi sapi itu cukup panjang, yaitu importir, pusat perizinan, Direktorat Jendeal Kesehatan Hewan Kementan, perhubungan, Kementerian Perdagangan. Sekarang dihilangkan 2 layer, jadi dari pengguna, Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan Kementan, kemudian perdagangan," kata dia di sela-sela opening ceremony ILDEX Indonesia 2013, di Grha Niaga, JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (3/10).