KONTAN.CO.ID - Prosedur scaling gigi dengan BPJS Kesehatan bisa disimak di artikel ini. Scaling gigi dapat dilakukan menggunakan BPJS Kesehatan dengan ketentuan hanya satu kali dalam setahun. Dikutip dari akun Twitter resmi BPJS Kesehatan @BPJSKesehatanRI, syarat scaling gigi dengan BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan dengan indikasi medis. Bukan permintaan sendiri. Selama pasien mengikuti prosedur pelayanan BPJS Kesehatan, maka tidak ada biaya tambahan. Namun, jika peserta BPJS Kesehatan ingin scaling gigi atas permintaan sendiri maka biayanya tidak dapat ditutup atau dikaver oleh BPJS Kesehatan.
Prosedur scaling gigi dengan BPJS Kesehatan
- Peserta datang ke Puskesmas/klinik atau ke dokter gigi praktik mandiri sesuai yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.
- Peserta menunjukkan kartu identitas dan BPJS Kesehatan untuk proses administrasi.
- Petugas pun akan melakukan pengecekan kartu peserta.
- Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan dan pemberian tindakan pada peserta.
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
- Bila diperlukan atas indikasi medis peserta akan memperoleh obat.
- Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan atau tindakan spesialis/sub spesialis. Rujukan hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali Puskesmas atau Klinik yang tidak memiliki dokter gigi.
- Peserta membawa kartu peserta BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari Faskes pertama.
- Lakukan pendaftaran ke RS dengan membawa persyaratan tersebut.
- Petugas administrasi di RS akan melakukan pengecekan terhadap kartu peserta dan surat rujukan.
- Setelah mendapatkan Surat Elijibiltas Peserta (SEP), peserta bisa mendapatkan pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, atau obat-obatan oleh dokter gigi.
- Scaling gigi dengan BPJS akan dilakukan sesuai dengan indikasi medis. Jadi, tak ada salahnya untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter gigi.