Proses akuisisi Danamon alot



JAKARTA. Akuisisi PT Bank Danamon Tbk. (BDMN) oleh grup asal Singapura DBS Group Holdings Ltd. masih diproses. Ada beberapa hal yang diminta Bank Indonesia (BI) ketika memberikan diskresi akuisisi tersebut. "Terus terang tarik menariknya lama," ucap Gubernur BI Darmin Nasution, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa, (21/5).Pasalnya, pemberian izin akuisisi ini berisifat diskresi atau ada sedikit pengecualian khusus untuk DBS. Makanya, BI meminta adanya hal yang sepadan dengan akuisisi tersebut. Salah satu yang menjadi kepentingan BI adalah diterapkannya asas resiprokal  atau timbal balik perlakuan serupa di negara DBS, SIngapura.Menurut Darmin, BI meminta kepada Monetary Authority of Singapore (MAS) memberi keleluasaan agar tiga bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia bisa memperluas jaringan di sana. Tiga bank terbesar yang dimaksud Darmin adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BMRI). Nantinya, bahkan perlunya dibuat memorandum of understanding (MOU) untuk tukar menukar kepentingan tersebut.Darmin menjelaskan, komposisi Danamon saat ini dimiliki oleh Asia Financial Indonesia Pte Ltd (AFI) yang merupakan milik Singapura sebesar 67,4% dan 32,6% dimiliki publik. "Namun kalau diurut ke atas, ini milik Temasek," sebutnya. Sedangkan, AFI ini 100% dimiliki oleh Fullerton Financial Holdings Pte. Ltd. (FFH). Lalu FFH ini dipunyai oleh Temasek. Maka, rencana akuisisi saham FFH oleh DBS tersebut merupakan pengambilan suatu grup holding.Berdasarkan aturan BI, suatu investor asing hanya boleh mencatat kepemilikan hingga 40%. Padahal terdapat 67,4% saham yang sebenarnya bisa dimiliki DBS di Danamon. Inilah yang membuat proses akuisisi tersebut menjadi rumit.Darmin menyatakan bahwa sesuai ketentuan, BI dapat menyetujui saham kepemilikan saham Bank Danamon sampai 40%. Jika ingin lebih, selain memperhatikan ketentuan kepemilikan saham bank umum, ia minta diperhatikannya resiprokalitas bank dari Indonesia ke Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan