JAKARTA. Grup Medco belum bisa segera mendekap 82,2% saham PT Newmont Nusa Tenggara yang dibeli dari PT Amman Mineral Internasional. Alih-alih menyetujui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memerintahkan perusahaan itu untuk mengulang seluruh proses izin akuisisi jika ingin transaksi saham Newmont direstui. Kepala Biro Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Heriyanto, menandaskan, perintah tersebut sesuai dengan Permen ESDM No 18/2009 tentang Tata Cara Perubahan Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Maklum, pasal lima aturan itu menyebutkan, tiap perubahan pemegang saham wajib mendapat persetujuan Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM. Berikutnya, perubahan status dari Penanaman Modal Asing menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Pun juga melalui proses yang sama. "Secara regulasi wajib ke Ditjen Minerba dulu, baru tanda tangan akta jual beli, dan setelah itu baru bisa menggelar rapat umum pemegang saham," ungkap dia, akhir pekan lalu.
Proses akuisisi Newmont terhalang aturan menteri
JAKARTA. Grup Medco belum bisa segera mendekap 82,2% saham PT Newmont Nusa Tenggara yang dibeli dari PT Amman Mineral Internasional. Alih-alih menyetujui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memerintahkan perusahaan itu untuk mengulang seluruh proses izin akuisisi jika ingin transaksi saham Newmont direstui. Kepala Biro Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Heriyanto, menandaskan, perintah tersebut sesuai dengan Permen ESDM No 18/2009 tentang Tata Cara Perubahan Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. Maklum, pasal lima aturan itu menyebutkan, tiap perubahan pemegang saham wajib mendapat persetujuan Dirjen Minerba atas nama Menteri ESDM. Berikutnya, perubahan status dari Penanaman Modal Asing menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Pun juga melalui proses yang sama. "Secara regulasi wajib ke Ditjen Minerba dulu, baru tanda tangan akta jual beli, dan setelah itu baru bisa menggelar rapat umum pemegang saham," ungkap dia, akhir pekan lalu.