KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah platform pinjaman daring (pindar) tengah melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan keberatan (banding) atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam proses tersebut, majelis hakim dijadwalkan akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dalam beberapa agenda persidangan ke depan. Langkah banding ini ditempuh setelah KPPU memutuskan 97 pindar melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 terkait penetapan suku bunga (kartel harga) dan mereka dikenai denda sekitar Rp755 miliar. Para pelaku usaha berargumen bahwa batas suku bunga yang selama ini diterapkan merupakan bagian dari arahan regulator sektor jasa keuangan. Putusan KPPU yang menjatuhkan denda kepada 97 platform pinjaman online masih menuai sorotan. Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran, Adrian E. Rompis, menilai langkah KPPU berpotensi ultra vires atau melampaui kewenangan.
Proses Banding Pindar Atas Putusan KPPU Berlanjut, Begini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah platform pinjaman daring (pindar) tengah melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan keberatan (banding) atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam proses tersebut, majelis hakim dijadwalkan akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dalam beberapa agenda persidangan ke depan. Langkah banding ini ditempuh setelah KPPU memutuskan 97 pindar melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 terkait penetapan suku bunga (kartel harga) dan mereka dikenai denda sekitar Rp755 miliar. Para pelaku usaha berargumen bahwa batas suku bunga yang selama ini diterapkan merupakan bagian dari arahan regulator sektor jasa keuangan. Putusan KPPU yang menjatuhkan denda kepada 97 platform pinjaman online masih menuai sorotan. Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Padjadjaran, Adrian E. Rompis, menilai langkah KPPU berpotensi ultra vires atau melampaui kewenangan.