KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menunda terlebih dulu proses penyidikan terkait dengan kasus jual-beli PT Perusahan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT IG. Pengamat Hukum sekaligus Praktisi Hukum Firman Candra menyebutkan proses bisnis antara PGN dan IG masih berlangsung. Apalagi diketahui PGN ternyata masih terus menagih uang panjar jual-beli gas tersebut ke IG. "Tunda dulu proses (penyidikan KPK) sampai menemukan perusahaan yang menjadi mitra PGN ini membayar atau tidak. Kalau memang tidak membayar, kan PGN punya cara bisnis, lewat abritrase mungkin lewat pengadilan, jangan orang yang lagi bekerja ditetapkan tersangka," kata Firman dalam diskusi Talk Show Suara Netizen +62 Community penyidikan kasus PGN di KPK, Siapa Tersangka?" di Jakarta Selatan, Jumat (31/5).
Proses Bisnis Masih Berjalan, Pengamat Hukum ini Minta KPK Menunda Kasus PGN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menunda terlebih dulu proses penyidikan terkait dengan kasus jual-beli PT Perusahan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT IG. Pengamat Hukum sekaligus Praktisi Hukum Firman Candra menyebutkan proses bisnis antara PGN dan IG masih berlangsung. Apalagi diketahui PGN ternyata masih terus menagih uang panjar jual-beli gas tersebut ke IG. "Tunda dulu proses (penyidikan KPK) sampai menemukan perusahaan yang menjadi mitra PGN ini membayar atau tidak. Kalau memang tidak membayar, kan PGN punya cara bisnis, lewat abritrase mungkin lewat pengadilan, jangan orang yang lagi bekerja ditetapkan tersangka," kata Firman dalam diskusi Talk Show Suara Netizen +62 Community penyidikan kasus PGN di KPK, Siapa Tersangka?" di Jakarta Selatan, Jumat (31/5).