LONDON. Kisah Brexit ternyata belum usai. Kamis (3/11), Pengadilan Tinggi Inggris mengejutkan seluruh penduduk Negeri Ratu Elizabeth. Pengadilan Tinggi Inggris menyatakan, keluarnya Inggris dari Uni Eropa (UE) harus mengantongi persetujuan parlemen. Keputusan ini merupakan hasil persidangan yang diajukan sejumlah pihak yang menilai Brexit cacat hukum. Keputusan Pengadilan Tinggi Inggris jelas menyulitkan Perdana Menteri Inggris Theresa May untuk menyusun ulang sederet perjanjian dan rencana pemerintah di masa depan. May menyatakan kecewa terhadap keputusan Pengadilan Tinggi Inggris. Menurutnya, pengadilan tidak menghargai hasil referendum.
Proses Brexit terganjal pengadilan
LONDON. Kisah Brexit ternyata belum usai. Kamis (3/11), Pengadilan Tinggi Inggris mengejutkan seluruh penduduk Negeri Ratu Elizabeth. Pengadilan Tinggi Inggris menyatakan, keluarnya Inggris dari Uni Eropa (UE) harus mengantongi persetujuan parlemen. Keputusan ini merupakan hasil persidangan yang diajukan sejumlah pihak yang menilai Brexit cacat hukum. Keputusan Pengadilan Tinggi Inggris jelas menyulitkan Perdana Menteri Inggris Theresa May untuk menyusun ulang sederet perjanjian dan rencana pemerintah di masa depan. May menyatakan kecewa terhadap keputusan Pengadilan Tinggi Inggris. Menurutnya, pengadilan tidak menghargai hasil referendum.