KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, dunia usaha sempat mengeluhkan upaya Ditjen Pajak menggencarkan law enforcement atau penegakan hukum. Pasalnya, penegakan hukum itu dianggap keluar dari koridor, yakni mengeluarkan bukti permulaan (bukper) secara tidak terarah. Diketahui, ada lebih dari 100 perusahaan yang tengah dalam proses tersebut lantaran ada indikasi menerbitkan faktur fiktif. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji mengatakan, saat ini, proses bukper itu masih berjalan di Direktorat Penegakan Hukum DJP. “Itu (bukper) saat proses pemeriksaan. Kalau ada bukper, pemeriksaannya di-hold dulu atau berhenti sesuai dengan PMK 239,” katanya di kantor Kementerian Keuangan (Kemkeu), Jumat (10/11).
Proses bukper Wajib Pajak nakal berjalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu lalu, dunia usaha sempat mengeluhkan upaya Ditjen Pajak menggencarkan law enforcement atau penegakan hukum. Pasalnya, penegakan hukum itu dianggap keluar dari koridor, yakni mengeluarkan bukti permulaan (bukper) secara tidak terarah. Diketahui, ada lebih dari 100 perusahaan yang tengah dalam proses tersebut lantaran ada indikasi menerbitkan faktur fiktif. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji mengatakan, saat ini, proses bukper itu masih berjalan di Direktorat Penegakan Hukum DJP. “Itu (bukper) saat proses pemeriksaan. Kalau ada bukper, pemeriksaannya di-hold dulu atau berhenti sesuai dengan PMK 239,” katanya di kantor Kementerian Keuangan (Kemkeu), Jumat (10/11).