Proses distribusi vaksin corona memakan waktu tiga minggu usai izin keluar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum bisa memastikan kapan tepatnya vaksinasi vaksin corona akan dilakukan. Kepastian program vaksinasi masih menunggu izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta fatwa kehalalannya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kepala BPOM mengestimasi mungkin sekitar akhir Januari dan ini sangat tergantung dengan hasil dari uji klinis, jadi kalau hasil cepat ya mungkin kita bisa cepat," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat diskusi virtual pada Sabtu (12/12).

Namun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyiapkan kebutuhan pelaksanaan vaksinasi secara paralel. Secara hitungan, Nadia menyebut, proses distribusi vaksin akan berlangsung dua minggu hingga tiga minggu usai dikeluarkannya Emergency Used Authoryzation (EUA).


"Vaksin masih disimpan di Bio Farma, itu kan perlu distribusi dari provinsi ke kabupaten/kota. Estimasi kita mungkin 2 minggu sampai 3 minggulah," imbuhnya.

Baca Juga: Menko Luhut: Presiden ingin disuntik vaksin Covid-19 bersamaan dengan rakyat

Vaksinasi pertama akan diprioritaskan pada petugas medis, tenaga kesehatan, serta mereka yang bekerja di pelayanan publik dan berisiko terpapar seperti TNI, Polisi, pemadam kebakaran, dan lainnya.

Nadia menambahkan, kedatangan 1,2 juta vaksin corona dari China akan difokuskan bagi mereka yang berada di garda depan. Pelaksanaan vaksinasi juga akan difokuskan pada wilayah Jawa-Bali. Hal tersebut berkaca dari tujuh provinsi dengan kasus Covid-19 tertinggi berada di Jawa dan Bali.

Pengamat vaksin yang juga mantan Direktur Bio Farma Djoharsyah menyebut, nantinya akan ada tim yang bertugas dalam tahap pengawasan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).

"Jadi tim ini adalah independen, bukan dari Kemenkes nggak boleh ada Bio Farma, kebanyakan para pakar jadi mereka bisa menilai itu secara independen," jelas Djoharsyah.

Selanjutnya: Hadirnya vaksin tetap perlu direview dan ditinjau lebih dalam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat