KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pendataan transaksi sektor digital ekonomi atau e-commerce yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) masih berlangsung. Pendataan dilakukan sebagai upaya pemerintah mendorong pengembangan digital ekonomi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (roadmap e-commerce) 2017-2019. Direktur Neraca Pengeluaran BPS Puji Agus Kurniawan mengatakan, sejak Januari 2018 hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan data yang berasal dari sejumlah pelaku e-commerce di Indonesia.
Proses himpun data transaksi e-commerce oleh BPS masih berjalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pendataan transaksi sektor digital ekonomi atau e-commerce yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) masih berlangsung. Pendataan dilakukan sebagai upaya pemerintah mendorong pengembangan digital ekonomi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (roadmap e-commerce) 2017-2019. Direktur Neraca Pengeluaran BPS Puji Agus Kurniawan mengatakan, sejak Januari 2018 hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan data yang berasal dari sejumlah pelaku e-commerce di Indonesia.