Proses HMP untuk Ahok masih alot



JAKARTA. Satu hari setelah sidang paripurna hak angket, sebagian anggota DPRD DKI Jakarta masih bersemangat dalam mengusung hak menyatakan pendapat terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama sebagai tindak lanjut angket.

Perkiraan awal, rapat pimpinan untuk mengabulkan HMP akan digelar dalam rentang waktu satu minggu setelah paripurna.

Akan tetapi, tidak kunjung terlaksana. Sampai akhirnya lewat masa reses, rapim pun terjadi. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menandatangani usulan Dewan untuk membawa HMP kepada paripurna.


Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik pernah menyatakan bahwa KMP (Koalisi Merah Putih) di DPRD mendukung HMP. Akan tetapi, meski sudah ditandatangani, semangat anggota Dewan seakan memudar.

Hal ini diakui oleh anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman. "Iya (semangat berkurang), karena teman-teman susah sepahamnya. Apalagi PDIP," ujar Prabowo ketika dihubungi, Senin (25/5).

Prabowo mengatakan sulit meyakinkan anggota Dewan lain agar ikut mendukung HMP. Hal yang paling membuat semangat kendor adalah kenyataan bahwa Fraksi PDI Perjuangan tampak kompak tidak mendukung HMP.

Sementara, Fraksi PDIP merupakan fraksi terkuat dengan jumlah anggota Dewan paling banyak di DPRD DKI. Tanpa dukungan PDIP, kuorum HMP sulit tercapai.

Prabowo mengatakan, memang Prasetio yang berasal dari Fraksi PDIP telah menandatangani usulan tersebut. Hal yang sudah jelas pula bahwa usulan HMP akan dibawa ke sidang paripurna. Akan tetapi, kondisinya tidak sebaik itu.

"Pras tandatangan karena kewajiban dia sebagai ketua dewan, karena usulan HMP sudah memenuhi syarat. Paripurna pun pasti cuma bentuknya belum jelas apakah HMP atau biasa," ujar Prabowo.

Strategi

Meski demikian, Prabowo masih yakin banyak anggota Dewan dari Fraksi PDIP yang sebenarnya mendukung HMP. Hanya saja, keinginan mereka terhalang pada putusan partai yang telah memerintahkan Fraksi PDIP untuk tidak mendukung HMP.

Ada satu hal yang bisa dilakukan agar HMP menjadi mungkin. Yaitu dengan melaksanakan voting tertutup ketika paripurna kelak. "Itu yang sedang kita perjuangkan," ujar Prabowo.

Jika voting berlangsung tertutup, anggota Fraksi PDIP dinilai lebih berani untuk menentukan pilihan berdasarkan hati nuraninya. Jika seperti itu, Prabowo yakin syarat HMP akan terpenuhi.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.

Usulan hak menyatakan pendapat bisa disahkan lewat sebuah rapat paripurna. Namun, butuh dukungan sekitar 53 anggota untuk dapat menggelar rapat paripurna.

Rapat paripurna itu harus dihadiri minimal 3/4 jumlah anggota DPRD. Dan untuk bisa mengesahkan hak menyatakan pendapat, butuh dukungan minimal 2/3 dari anggota yang hadir.

Saat ini, DPRD DKI Jakarta beranggotakan 106 orang anggota. Atas dasar ini, sekurang-kurangnya sekitar 80 anggota dewan untuk hadir dalam rapat paripurna HMP jika berhasil digelar.

Angka tersebut merupakan 3/4 dari jumlah anggota dewan yaitu 106 anggota. Kemudian, dari 80 orang anggota yang hadir dalam paripurna, sekurang-kurangnya harus ada sekitar 53 anggota yang menyetujui HMP. Jumlah 53 tersebut merupakan 2/3 dari jumlah 80 anggota. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie