KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas. Selanjutnya, proses hukum terhadap keduanya akan dilakukan di peradilan militer. “Bahwa kita melaksanakan proses pemeriksaan ini menganut asas tempus delicti. Jadi waktu kejadian pada saat dilakukan oleh HA (Henri Alfiandi) ini saat beliau masih aktif menjadi prajurit TNI," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
“Jadi proses hukumnya masuk dalam kompetensi peradilan militer,” tuturnya.
Baca Juga: Kasus Basarnas, Panglima TNI: Mari Evaluasi Bersama Sehingga Tak Terjadi Lagi di TNI Kendati demikian, kata Agung, pihaknya akan tetap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus ini. Agung mengaku, proses hukum terhadap Henri dan Afri akan dilakukan semaksimal mungkin. “Kita akan mengembangkan semaksimal mungkin permasalahan yang ada ini dengan terus berkoordinasi ketat dengan KPK terkait dengan apa yang sudah ada dalam laporan polisi yang ada di KPK maupun ada di kami yaitu kejadian dari mulai 2021 sampai dengab 2023. Jadi itu akan kita gali nanti,” jelasnya. Hingga kini, Puspom TNI telah mengantongi 27 item bukti dengan 34 subitem terkait kasus ini, sesuai dengan daftar barang bukti yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baik Henri maupun Afri dijerat dengan Pasal 12 a atau batau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Puspom TNI langsung menahan keduanya. “Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur),” kata Agung. Agung mengungkap, dugaan suap ini melibatkan pihak swasta bernama Marilya atau Meri selaku Direktur Utama PR Intertekno Grafika Sejati. Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang dikerjakan oleh perusahaan swasta itu. Dari tangan Meri, Letkol Afri diduga menerima uang yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar. “ABC menerima uang dari Saudari Meri sejumlah Rp 999.710.400 pada hari Selasa 2023 sekira pukul 14.00 di parkiran salah satu bank di Mabes TNI AL yang sepengakuan ABC uang tersebut adalah uang dari hasil profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dilaksanakan atau dikerjakan oleh PT Inter Tekno Grafika Sejati,” ujar Agung. Agung mengungkap, uang itu diterima Afri dari Meri atas perintah Kabasarnas. “ABC menerima sejumlah uang tersebut di atas dari Saudari Meri atas perintah Kabasarnas, perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” terangnya.
Baca Juga: KPK Telah Menahan Tiga Tersangka Pemberi Suap Kepala Basarnas Adapun Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023). Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Henri dan Afri. Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.
Namun, Danpuspom TNI Agung kemudian menilai, penetapan tersangka Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas oleh KPK menyalahi aturan. Agung mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Kepala Basarnas Tersangka Suap, Proses Hukum Ditangani Peradilan Militer" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .