JAKARTA. Masih ada dua dari 74 kementerian yang belum menyelesaikan investaris kekayaannya. Kedua kementerian itu yakni Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertahanan. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, proses investarisasi kekayaan kedua kementerian itu masih dalam proses. "Kementerian Perhubungan masih 98% sementara Kementerian Pertahanan 95%," ujarnya, akhir pekan lalu.Proses invetarisasi ini memakan waktu yang panjang. Direktur Penilaian Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Suyatno Harun beralasan, proses invetarisasi kedua kementerian ini cukup sulit. Dia mencontohkan seperti Kementerian Pertahanan yang mempunyai birokrasi di kemiliteran yang ketat. "Ini menjadi salah satu hambatan utama yang membuat kami sulit untuk mendata aset yang dimiliki,” paparnya.Selain itu, Suyatno mengungkapkan, banyak aset Kementerian Pertahanan yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga, seperti perumahan yang ditempati para purnawirawan. "Ketika kami datangi, mereka ngamuk semua karena merasa sudah membeli dan membangun," ujarnya.Sementara di Kementerian Perhubungan, Suyatno mengatakan, kesulitan dialami saat inventarisasi aset perkeretaapian. "Dalam UU Perkeretaapian yang baru, terjadi pemisahan antara aset kereta api dari PT Kereta Api (KA). Saat ini, aset perkeretaapian dikelola Ditjen Perkeretaapian di Kemenhub," katanya.Ditjen Perekeretaapian sendiri, menurut Suyatno, belum memiliki catatan yang memadai seputar aset mereka karena selama ini dikelola oleh PT KA. "Proses penghitungan menjadi agak lama. Namun, diharapkan akhir Desember bisa selesai," katanya.Kepala Humas Departemen Perhubungan Bambang S. Ervan mengakui, banyak aset PT KA yang belum selesai diinvetarisasi. "Kami terkendala dalam mengurus sertifikat-sertifikat tanah milik kereta api, tetapi kami mempunyai ground card yaitu surat kepemilikan tanah yang berasal dari warisan jaman Belanda,” ujarnya. Dia bilang tanah-tanah milik PT KA itu tersebar di berbagai daerah dan digunakan secara ilegal. Dia menargetkan proses invetarisasi ini selesai akhir Desember.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Proses invetarisasi aset kementerian perhubungan dan pertahanan belum selesai
JAKARTA. Masih ada dua dari 74 kementerian yang belum menyelesaikan investaris kekayaannya. Kedua kementerian itu yakni Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertahanan. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, proses investarisasi kekayaan kedua kementerian itu masih dalam proses. "Kementerian Perhubungan masih 98% sementara Kementerian Pertahanan 95%," ujarnya, akhir pekan lalu.Proses invetarisasi ini memakan waktu yang panjang. Direktur Penilaian Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Suyatno Harun beralasan, proses invetarisasi kedua kementerian ini cukup sulit. Dia mencontohkan seperti Kementerian Pertahanan yang mempunyai birokrasi di kemiliteran yang ketat. "Ini menjadi salah satu hambatan utama yang membuat kami sulit untuk mendata aset yang dimiliki,” paparnya.Selain itu, Suyatno mengungkapkan, banyak aset Kementerian Pertahanan yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga, seperti perumahan yang ditempati para purnawirawan. "Ketika kami datangi, mereka ngamuk semua karena merasa sudah membeli dan membangun," ujarnya.Sementara di Kementerian Perhubungan, Suyatno mengatakan, kesulitan dialami saat inventarisasi aset perkeretaapian. "Dalam UU Perkeretaapian yang baru, terjadi pemisahan antara aset kereta api dari PT Kereta Api (KA). Saat ini, aset perkeretaapian dikelola Ditjen Perkeretaapian di Kemenhub," katanya.Ditjen Perekeretaapian sendiri, menurut Suyatno, belum memiliki catatan yang memadai seputar aset mereka karena selama ini dikelola oleh PT KA. "Proses penghitungan menjadi agak lama. Namun, diharapkan akhir Desember bisa selesai," katanya.Kepala Humas Departemen Perhubungan Bambang S. Ervan mengakui, banyak aset PT KA yang belum selesai diinvetarisasi. "Kami terkendala dalam mengurus sertifikat-sertifikat tanah milik kereta api, tetapi kami mempunyai ground card yaitu surat kepemilikan tanah yang berasal dari warisan jaman Belanda,” ujarnya. Dia bilang tanah-tanah milik PT KA itu tersebar di berbagai daerah dan digunakan secara ilegal. Dia menargetkan proses invetarisasi ini selesai akhir Desember.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News