JAKARTA. Surat Edaran (SE) Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Lingkungan Peradilan pada Maret 2014 menjadi salah satu langkah penting pemerintah meningkatkan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia. Menurut Deputi Perencanaan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tamba Hutapea, surat edaran Ketua MA ini mempengaruhi waktu penyelesaian sengketa keperdataan dan kepailitan. Masalah kepailitan dan perdata menjadi salah satu pertimbangan investor menanamkan uangnya di Indonesia. "Dulu penyelesaian kasus perdata di tingkat pengadilan pertama dan banding memakan waktu 498 hari atau sekitar 1,5 tahun. Dengan SE Ketua MA waktunya dipangkas menjadi 8 bulan, yakni 5 bulan di tingkat pengadilan pertama dan 3 bulan ditingkat banding," ujar Tamba, Kamis (18/9).
Proses kepailitan dipangkas, kemudahan usaha naik
JAKARTA. Surat Edaran (SE) Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelesaian perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Lingkungan Peradilan pada Maret 2014 menjadi salah satu langkah penting pemerintah meningkatkan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia. Menurut Deputi Perencanaan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tamba Hutapea, surat edaran Ketua MA ini mempengaruhi waktu penyelesaian sengketa keperdataan dan kepailitan. Masalah kepailitan dan perdata menjadi salah satu pertimbangan investor menanamkan uangnya di Indonesia. "Dulu penyelesaian kasus perdata di tingkat pengadilan pertama dan banding memakan waktu 498 hari atau sekitar 1,5 tahun. Dengan SE Ketua MA waktunya dipangkas menjadi 8 bulan, yakni 5 bulan di tingkat pengadilan pertama dan 3 bulan ditingkat banding," ujar Tamba, Kamis (18/9).