KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru terkait proses likuidasi fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) seusai dicabut izin usaha. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan saat ini Tim Likuidasi Tanifund sedang melakukan verifikasi data pemberi dana (lender), sekaligus pendataan penerima dana (borrower) yang masih memiliki kewajiban terutang. Apabila proses itu rampung, Tim Likuidasi Tanifund selanjutnya akan melakukan tahapan penagihan. "Langkah selanjutnya adalah melakukan penagihan kepada borrower untuk penyelesaian kewajibannya," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/9/2025).
Proses Likuidasi Fintech TaniFund Masuk Tahap Verifikasi Data Lender dan Borrower
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru terkait proses likuidasi fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) seusai dicabut izin usaha. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan saat ini Tim Likuidasi Tanifund sedang melakukan verifikasi data pemberi dana (lender), sekaligus pendataan penerima dana (borrower) yang masih memiliki kewajiban terutang. Apabila proses itu rampung, Tim Likuidasi Tanifund selanjutnya akan melakukan tahapan penagihan. "Langkah selanjutnya adalah melakukan penagihan kepada borrower untuk penyelesaian kewajibannya," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/9/2025).