KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan proses likuidasi fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree). Seperti diketahui, Investree telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025 yang memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan Tim Likuidasi. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan saat ini aset yang tersisa di Investree untuk dibagikan kepada para lender tengah didalami tim likuidasi. "Nilai aset yang tersisa di Investree sedang didalami oleh Tim Likuidasi. Hal itu sejalan dengan telah disetujuinya pembentukan Tim Likuidasi Investree melalui Rapat Umum Pemegang Saham pada 14 Maret 2025," ungkapnya dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Senin (19/5).
Proses Likuidasi Masih Berlangsung, Tim Likudasi Dalami Nilai Sisa Aset Investree
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan proses likuidasi fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree). Seperti diketahui, Investree telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 14 Maret 2025 yang memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan Tim Likuidasi. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan saat ini aset yang tersisa di Investree untuk dibagikan kepada para lender tengah didalami tim likuidasi. "Nilai aset yang tersisa di Investree sedang didalami oleh Tim Likuidasi. Hal itu sejalan dengan telah disetujuinya pembentukan Tim Likuidasi Investree melalui Rapat Umum Pemegang Saham pada 14 Maret 2025," ungkapnya dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Senin (19/5).