JAKARTA. Mediasi antara nasabah dengan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mentok. Alhasil, pengadilan kembali melanjutkan persidangan tersebut.Evalina, kuasa hukum penggugat, menjelaskan, mediasi itu mentok karena kliennya tetap pada gugatan semula. Sementara, pihak tergugat, Bank Mandiri juga tetap ngotot pada sikap semula.Sebelumnya, Nasrudin, nasabah Bank Mandiri, menggugat bank tersebut lantaran uangnya sebesar Rp 8,9 juta lenyap begitu saja. Perkara ini muncul saat dirinya mengambil uang di ATM Bank Mandiri yang berada di SMA Gonzaga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Rupanya, ia salah mengetik besaran uang yang akan diambilnya sehingga Nasruddin menekan tombol cancel.Bukannya keluar, kartu ATM-nya malah tertelan. Nasruddin lantas menghubungi call center Bank Mandiri yang nomornya tertera di atas lubang masuk kartu ATM. Ia tersambung dengan Iskandar yang mengaku sebagai petugas call center. Iskandar menyatakan, rekening Nasruddin sudah diblokir.Nasruddin kemudian mendatangi Bank Mandiri Cabang Kemang Selatan, tempat ia membuka rekening, untuk melaporkan kejadian tertelannya kartu ATM-nya. Saat itu, ia diterima Customer Service Relationship Wildany Kinana. Ketika saldo tabungan Nasruddin dicek, ternyata telah terjadi penarikan uang sebanyak Rp 8,9 juta.Karena uangnya hilang, Nasruddin lalu menggugat ke meja hijau. Kuasa hukum Nasruddin lainnya, David Tobing mengungkapkan, terdapat tiga kesalahan dari Bank Mandiri. Yaitu tertelannya kartu ATM dan terteranya nomor call center palsu yang ditempel di mesin ATM dan berkurangnya uang di rekening nasabah tanpa adanya transaksi pengambilan dari nasabah. David juga menilai bahwa Bank Mandiri tidak mengadakan pengawasan yang ketat terhadap ATM-nya, sehingga menimbulkan kerugian bagi nasabahnya. Pengawasan yang lemah ini melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI).Bahkan, David menuding, manajemen Bank Mandiri telah membiarkan terhadap pengawasan yang lemah itu. David juga menganggap, Bank Mandiri tidak melaksanakan kewajibannya dalam mengelola sistem Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). Sehingga, bank pelat merah tersebut telah melanggar Pasal 29 ayat 1b PBI tentang Penyelenggaraan Kegiatan APMK. Selain itu, dia menuduh Bank Mandiri sudah melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan hak subjektif nasabah. Makanya, Nasruddin menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 8,9 juta dan ganti rugi immaterial sebanyak Rp 100 juta.Sementara itu, pengacara Bank Mandiri, Asha Esteria enggan memberikan keterangan. Dia meminta KONTAN menghubungi Corporate Secretary Bank Mandiri Sukoriyanto Saputro. Namun demikian, ketika KONTAN menghubungi dan mengirimkan pesan singkat kepada Sukoriyanto, tidak ada tanggapan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Proses mediasi antara nasabah dan Bank Mandiri mentok
JAKARTA. Mediasi antara nasabah dengan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mentok. Alhasil, pengadilan kembali melanjutkan persidangan tersebut.Evalina, kuasa hukum penggugat, menjelaskan, mediasi itu mentok karena kliennya tetap pada gugatan semula. Sementara, pihak tergugat, Bank Mandiri juga tetap ngotot pada sikap semula.Sebelumnya, Nasrudin, nasabah Bank Mandiri, menggugat bank tersebut lantaran uangnya sebesar Rp 8,9 juta lenyap begitu saja. Perkara ini muncul saat dirinya mengambil uang di ATM Bank Mandiri yang berada di SMA Gonzaga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Rupanya, ia salah mengetik besaran uang yang akan diambilnya sehingga Nasruddin menekan tombol cancel.Bukannya keluar, kartu ATM-nya malah tertelan. Nasruddin lantas menghubungi call center Bank Mandiri yang nomornya tertera di atas lubang masuk kartu ATM. Ia tersambung dengan Iskandar yang mengaku sebagai petugas call center. Iskandar menyatakan, rekening Nasruddin sudah diblokir.Nasruddin kemudian mendatangi Bank Mandiri Cabang Kemang Selatan, tempat ia membuka rekening, untuk melaporkan kejadian tertelannya kartu ATM-nya. Saat itu, ia diterima Customer Service Relationship Wildany Kinana. Ketika saldo tabungan Nasruddin dicek, ternyata telah terjadi penarikan uang sebanyak Rp 8,9 juta.Karena uangnya hilang, Nasruddin lalu menggugat ke meja hijau. Kuasa hukum Nasruddin lainnya, David Tobing mengungkapkan, terdapat tiga kesalahan dari Bank Mandiri. Yaitu tertelannya kartu ATM dan terteranya nomor call center palsu yang ditempel di mesin ATM dan berkurangnya uang di rekening nasabah tanpa adanya transaksi pengambilan dari nasabah. David juga menilai bahwa Bank Mandiri tidak mengadakan pengawasan yang ketat terhadap ATM-nya, sehingga menimbulkan kerugian bagi nasabahnya. Pengawasan yang lemah ini melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI).Bahkan, David menuding, manajemen Bank Mandiri telah membiarkan terhadap pengawasan yang lemah itu. David juga menganggap, Bank Mandiri tidak melaksanakan kewajibannya dalam mengelola sistem Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK). Sehingga, bank pelat merah tersebut telah melanggar Pasal 29 ayat 1b PBI tentang Penyelenggaraan Kegiatan APMK. Selain itu, dia menuduh Bank Mandiri sudah melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dan hak subjektif nasabah. Makanya, Nasruddin menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 8,9 juta dan ganti rugi immaterial sebanyak Rp 100 juta.Sementara itu, pengacara Bank Mandiri, Asha Esteria enggan memberikan keterangan. Dia meminta KONTAN menghubungi Corporate Secretary Bank Mandiri Sukoriyanto Saputro. Namun demikian, ketika KONTAN menghubungi dan mengirimkan pesan singkat kepada Sukoriyanto, tidak ada tanggapan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News