KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses mediasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan PTTEP Australia sudah memasuki agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mediasi pertama dilakukan, Rabu (20/12) Kemarin. Berdasarkan pengakuan para pihak, kubu KLHK masih tetap dan bersikukuh dalam gugatannya. Termasuk terkait nama-nama perusahaan tergugat yang dinilai terdapat keselahan penyebutan. "Nama perusahaan para tergugat itu sudah benar karena terdaftar di business number Australia," ungkap Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK Jasmin Ragil Utomo, Kamis (21/12).
Proses mediasi kasus Montara telah bergulir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses mediasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan PTTEP Australia sudah memasuki agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mediasi pertama dilakukan, Rabu (20/12) Kemarin. Berdasarkan pengakuan para pihak, kubu KLHK masih tetap dan bersikukuh dalam gugatannya. Termasuk terkait nama-nama perusahaan tergugat yang dinilai terdapat keselahan penyebutan. "Nama perusahaan para tergugat itu sudah benar karena terdaftar di business number Australia," ungkap Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK Jasmin Ragil Utomo, Kamis (21/12).